USTP Group Teken MoU Kebun Kemitraan  

Untuk Delapan Desa Di Kabupaten Lamandau

USTP Group Teken MoU Kebun Kemitraan
KERJASAMA: Bupati Hendra Lesmana menandatangani MoU kerjasama kemitraan antara PT SMG dan PT GCM (USTP) Group dengan tiga koperasi plasma yang menaungi delapan desa di Kabupaten Lamandau. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

“Pemda menyambut baik investasi yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan kebun plasma ini, selain melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 29, ini juga sebagai urat nadi perekonomian karena ada pajak di sana,” terang dia.

Ia melanjutkan bahwa Pemda juga memberikan apresiasi pada PT Bukit Harum Maju Sejahtera (BHMS) yang telah bersedia menjual lahannya untuk kebun kemitraan masyarakat. “Saya apresiasi juga PT SMG dan PT GCM yang telah memfasilitasi pembangunan kebun kemitraan bagi masyarakat dan ingat plasma ini tidak bisa dialihkan kecuali ke ahli waris dan yang dibagi itu hasilnya bukan bagi lahan atau bagi kapling,” tegas dia.

Bupati Hendra juga mengingatkan kepada para pengurus koperasi agar transparan. Sehingga, pengurus tetap mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menjadikan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai keputusan tertinggi.

“Pengalaman saya selama menjabat di Lamandau, banyak koperasi yang ruwet karena pengurusnya tidak transparan dan pengurus itu tidak mau diganti. Saya minta Pak Kepala Dinas, jangan ada lagi yang seperti ini, pengurus itu bisa diganti dalam RAT jika anggota sudah tidak mau lagi,” tegas dia.

Baca Juga :  MANTAP!!! Kinerja Pj Bupati Kobar Terbaik Tiga Nasional

Ketua Koperasi Subasena Sepakat Bersama, Martius menegaskan bahwa pengurus bukan bos di koperasi. Namun pengurus merupakan pelayan bagi anggotanya. “Terima kasih kepada USTP Group yang telah membantu terwujudnya plasma, kami berharap ke depan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di delapan desa ini,” kata Martius.

USTP Group menandatangani MoU dengan tiga koperasi yakni PT SMG dengan Koperasi Subasena Sepakat Bersama (SSB) dengan lahan seluas 806,95 hektare. Koperasi SSB menaungi Desa Sungai Buluh, Bakonsu, Sekoban, dan Nanga Belantikan.

Kemudian PT SMG juga teken MoU dengan Koperasi Lamandau Mulya Bersatu (LMB) dengan lahan seluas 855,25 hektare. Koperasi LMB menaungi Desa Suja, Liku Mulya Sakti, dan Kelurahan Nanga Bulik.

Terakhir, PT GCM teken MoU dengan Koperasi Graha Mitra Bakuba (GMB) dengan lahan seluas 382,53 hektare. Koperasi GMB menaungi petani plasma Desa Panopa. Koperasi GMB menaungi petani plasma Desa Panopa. Ketiga koperasi mitra USTP tersebut menaungi kurang lebih 1500 orang petani. (mex/sla)



Pos terkait