NANGA BULIK, radarsampit.com – Sejumlah warga dari Desa Bunut, Kecamatan Bulik, didampingi tim kuasa hukum datang ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (24/3/2024). Mereka melayangkan gugatan ke sejumlah pihak yang telah menguasai lahan di Desa Bunut.
“Kami selama ini telah dizolimi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ribuan hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di desa kami, dikuasai oleh beberapa pihak, dan kami tidak merasakan apa-apa,” ucap salah satu warga yang menggugat, Pelman Ependi.
Pihaknya menuntut keadilan dengan memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Warga didampingi tiga kuasa hukum yakni Abd. Rahman Suhu, Singkang W Kasuma dan Dani yang tergabung dalam ARS Law office &partner.
Gugatan ditujukan kepada PT Gemareksa Mekarsari sebagai tergugat 1, Ketua Gapoktanhub SBB beserta pengurus sebagai tergugat 2 , Pemkab Lamandau sebagai tergugat 3, Perusda sebagai tergugat 4. Ada beberapa pihak yang turut tergugat, adalah Ketua AMAN dan anggota serta Kepala Desa Bunut.
Mereka menuturkan bahwa sejak tahun 2014 lahan tersebut dikuasai oleh sejumlah pihak dengan semena-mena dan tidak memperhatikan masyarakat.
Tingginya potensi ekonomi dari ribuan lahan perkebunan kelapa sawit di atas kawasan HP dan HPK yang diserahkan PT Gemareksa kepada pemerintah daerah menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah diduga tidak bijaksana atau salah jalan dalam menyerahkan pengelolaan kebun tersebut, yang berakibat pada kerugian masyarakat desa setempat.
“Harusnya masyarakat desa setempat bisa ikut sejahtera dengan keberadaan kebun tersebut, tapi kebun itu telah dikuasai dan dikelola pihak lain yang merugikan warga Desa Bunut, sehingga warga merasa keberatan,” ungkap Abd. Rahman.
Mereka akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Bunut agar pengelolaan kebun tersebut bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya dinikmati oleh oknum tertentu.
Karena tidak bisa menikmati hasil kebun sejak tahun 2015 hingga sekarang, warga menggugat agar PT Gemareksa Mekarsari dan Gapoktanhub SBB membayar ganti rugi sebesar Rp 3,2 triliun. (mex/yit)