Warga Kapuas Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan

penyerahan senpi
SADAR HUKUM: Kapolres Kapuas menerima senjata api milik warga Desa Tumbang Mangkutup yang diserahkan secara sukarela. (Alexander/Radar Sampit)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang warga Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, menyerahkan senjata api (senpi) yang dimiliki kepada Polres Kapuas.

Hal itu dilakukan atas kesadaran sendiri yang memahami bahwa kepemilikan senpi ilegal melanggar hukum dan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Penyerahan senpi diwakili Kepala Desa Tumbang Mangkutup Surianto yang diterima oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono. Ada tiga puncuk senpi yang diterima polisi, berupa laras panjang dan pendek.

Kurniawan, mengatakan penyerahan senpi tersebut merupakan hal yang baik dan patuh hukum, sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan jenis revolver dan laras panjang dengan sukarela, serta mendukung tugas kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya, Senin (5/6).

Dia juga meminta masyarakat agar melapor kepada aparat jika melihat ada warga yang masih memiliki senpi. ”Supaya bisa dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Kurniawan menegaskan, mengacu undang-undang, jika senpi tidak segera diserahkan, akan ada tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku kepada para penyimpan atau pemiliknya. (der/ign)



Baca Juga :  Simpan Sabu 2,55 Gram, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

Pos terkait