SUKAMARA, radarsampit.com – Sebanyak tiga narapidana atau warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara mendapatkan remisi khusus Waisak.
Surat keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan langsung oleh Plh Kalapas Sukamara Agoes, Minggu (04/06) lalu.
Menurut Agoes, pemberian remisi khusus itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Pemberian Remisi kepada warga binaan merupakan perwujudan dan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Ada tiga orang warga binaan yang mendapatkan dan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Remisi khusus keagamaan merupakan hak yang wajib diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat resiko dan memenuhi syarat administratif lainnya,” tukasnya. (fzr/fm)