SAMPIT, Radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotim. Total anggaran hibah yang diselidiki mencapai sekitar Rp40 miliar.
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, mengatakan penyidikan kasus tersebut telah berjalan sejak Oktober 2025 dan kini memasuki tahap pendalaman. Saat ini, Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor sebelum melangkah ke penetapan tersangka.
“Saat ini sedang kami lakukan penyidikan. Nantinya kami akan meminta auditor untuk menghitung secara resmi seberapa besar kerugian negara yang timbul akibat penyaluran dana hibah tersebut,” ujar Akhirman, Kamis (11/12/2025).
Ia mengungkapkan, hingga kini sekitar 100 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka berasal dari pihak pemberi hibah maupun penerima hibah pada periode anggaran yang diselidiki.
“Jumlah saksi yang sudah diperiksa sekitar 100 orang, baik dari unsur pemberi maupun penerima hibah,” tegasnya.
Selain itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan melibatkan pejabat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretariat Daerah (Setda), serta pihak terkait lainnya.
“Ada dari BKAD, Setda, dan unsur lain. Hibah ini merupakan hibah kepada organisasi kemasyarakatan,” imbuh Akhirman.
Menurut dia, penyidik masih menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari proses penganggaran, penyaluran, hingga penggunaan dana hibah. Sejumlah kepala bagian di lingkungan Setda Kotim bahkan telah diperiksa sejak pertengahan Oktober lalu.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran dana hibah yang diterima beberapa lembaga, khususnya lembaga keagamaan. Dugaan penyimpangan meliputi proses pengusulan, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Beberapa lembaga yang turut menjadi sorotan penyidik di antaranya Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), dengan nilai penganggaran mencapai miliaran rupiah.







