42 Sertifikat Diserahkan, PLN Perkuat Fondasi Hukum Infrastruktur Kelistrikan di Kalteng

PLN berhasil menerima 42 Sertifikat Hak Guna Bangunan
JARINGAN PLN : PLN berhasil menerima 42 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang digunakan untuk jaringan transmisi ketenagalistrikan. IST/RADAR SAMPIT

GUNUNG MAS, radarsampit.com – PLN berhasil menerima 42 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang digunakan untuk jaringan transmisi ketenagalistrikan.

Rinciannya, 36 sertifikat untuk proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Puruk Cahu – Kuala Kurun dan 6 sertifikat untuk SUTT 150 kV Kasongan – Kuala Kurun.

Bacaan Lainnya

Hal itu berkat PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) berhasil mengamankan aset negara. Dengan kerja sama erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jumat (21/3/2025).

Penyerahan sertifikat ini menjadi program penting dalam upaya PLN untuk memastikan legalitas dan keamanan aset negara yang dikelola.

Proses sertifikasi ini menandakan langkah konkret dalam memperkuat pengamanan aset negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. Ke depan, langkah ini akan menjadi model kolaborasi positif antara PLN dan lembaga pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan aman untuk investasi serta pembangunan infrastruktur vital di Indonesia.

Baca Juga :  Semangat Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024, PLN Fasilitasi Pasang Baru Listrik Gratis untuk 155 Warga

Muhamad Indra Firdaus, Manager PLN UPP Kalbagbar 3, menjelaskan bahwa sertifikasi ini bukan hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga memitigasi berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Tanpa dokumen sertifikat yang sah, potensi sengketa atau klaim atas lahan yang digunakan untuk pembangunan tower transmisi bisa sangat tinggi. Dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, kepemilikan tanah yang digunakan oleh PLN menjadi jelas dan terjamin, sehingga risiko sengketa lahan dapat diminimalkan, baik dari pihak masyarakat, individu, maupun instansi lain,” ujar Firdaus.

General Manager PLN UIP Kalbagbar, Johar Wijaya, menambahkan bahwa sinergi antara PLN dan BPN menjadi kunci kesuksesan dalam menyelesaikan proses sertifikasi.

“Kerja sama yang solid ini memberikan PLN kepercayaan diri untuk terus memperkuat sistem kelistrikan yang handal dan berkelanjutan. Kami percaya ini akan mempercepat terwujudnya akses listrik yang merata dan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat,” kata Johar.



Pos terkait