42 Sertifikat Diserahkan, PLN Perkuat Fondasi Hukum Infrastruktur Kelistrikan di Kalteng

PLN berhasil menerima 42 Sertifikat Hak Guna Bangunan
JARINGAN PLN : PLN berhasil menerima 42 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang digunakan untuk jaringan transmisi ketenagalistrikan. IST/RADAR SAMPIT

Pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gunung Mas juga memberikan apresiasi besar atas upaya ini.

Aries Fauzan Rahman, Plt. Kepala Kantah Kab Gunung Mas, menegaskan bahwa legalitas tanah yang terjamin melalui sertifikasi ini memberikan kepastian hukum yang penting baik bagi PLN maupun masyarakat. Kolaborasi ini juga mendukung upaya BPN dalam percepatan legalisasi aset infrastruktur strategis di berbagai wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami berkomitmen untuk mendukung PLN dalam memastikan aset negara terlindungi, sehingga operasi dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan dengan lebih efektif,” ujarnya. (soc/daq)



Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Selidiki Laporan Kualitas Pertamax Pasca Keluhan Pengguna di Cibinong

Pos terkait