Anak Caleg DPRD Seruyan jadi Ketua KPPS

Diduga Tak Umumkan Statusnya, Baru Terungkap ke Publik Setelah Ada Protes

anak caleg
SEMPAT TEGANG: Proses rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seruyan Hilir berjalan lancar meski sempat diwarnai ketegangan, Rabu (21/2/2024). (M RIFANI/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tingkat kecamatan di Kabupaten Seruyan sempat diwarnai ketegangan. Hal itu terjadi antara saksi dari PDIP Seruyan dengan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seruyan Hilir, Rabu (21/2/2024) malam.

Pemicu ketegangan akibat salah satu saksi protes penyelenggaraan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 20, Kelurahan Kuala Pembuang 1, Ketua KPPS-nya merupakan salah satu anak dari calon anggota legislatif (caleg) yang ikut serta dalam kontestasi politik di Seruyan.

Bacaan Lainnya

Saksi tersebut mengutarakan persoalan itu di tengah pleno rekapitulasi pengambilan suara di Kecamatan Seruyan Hilir. Hal itu membuat suasana sedikit tegang. Dia mengusulkan agar surat suara di TPS tersebut dilakukan perhitungan ulang.

”Kami menemukan indikasi kecurangan di TPS 20 KP 1. Ketua KPPS di TPS tersebut merupakan salah satu anak dari caleg Partai Gerindra. Tentunya hal tersebut kurang etis saja,” kata Sunan, saksi PDIP.

Baca Juga :  Kok Bisa! Di Sampit Elpiji Bersubsidi Dijual Bebas di Medsos

Sunan melanjutkan, dari segi perhitungan suara, suara caleg tersebut lebih menonjol dibandingkan suara di TPS lainnya. Oleh karena itu, pihaknya keberatan dan meminta agar surat suara dihitung ulang.

Sunan juga menyoroti perekrutan KPPS. Pasalnya, jika merujuk aturan, petugas pemilu baik KPPS dan lainnya, jika ada hubungan darah dengan caleg atau apa pun yang ikut dalam kontestasi pemilu, wajib mengumumkan diri saat penyelenggaraan pemilu. Terutama melalui media cetak atau online.

”Kami tidak menemukan adanya bukti bahwa yang bersangkutan mengumumkan diri di media massa dan ini juga menjadi keteledoran dari KPU selaku perekrut KPPS,” tegasnya.

Ketua PPK Alfiannor mengatakan, proses tahapan pemilu saat ini sudah pada rekapitulasi hasil suara. Berkaitan dengan indikasi kecurangan yang disampaikan, pihaknya menyarankan agar saksi yang merasa keberatan membuat rekomendasi ke Bawaslu selaku pengawas pemilu.

”Masing-masing saksi dari partai politik yang merasa keberatan dan atau ada indikasi kecurangan yang ditemukan, bisa langsung menyerahkan rekomendasi sesuai tuntutan masing-masing kepada Bawaslu, sehingga selanjutnya dapat ditindaklanjuti,” kata Alfiannor. (rdw/ign)



Pos terkait