Ancam Sebar Video Syur, Ojol Ini Dapat Peringatan Polda Kalteng

video syur
Ilustrasi video syur. (FOTO: JAWAPOS.COM)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pria berinisial RD (23) dilaporkan Polisi mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video syur, sebut saja Bunga (19) nama samaran. Ancaman serius itu dilakukan lantaran sang mantan pacar tidak menuruti permintaan RD.

Merasa tertekan dan makin tak tahan, korban akhirnya curhat kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Syamsudin. Hingga akhirnya, persoalan ini bisa diselesaikan dan RD diperingatkan agar tidak melakukan pengancaman itu lagi.

Bacaan Lainnya

Syamsudin mengungkapkan, dalam curhatannya korban menyampaikan merasa terancam karena ia bersama RD itu pernah membuat video syur, dan RD itu mengancam akan menyebarkannya, apabila bunga tak menuruti kemauannya.

“Saya terancam atas ancaman mantan,” ungkap Bunga (19), yang diketahui seorang karyawan perusahaan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bunga mengungkapkan, mantan pacarnya itu bekerja sebagai ojek online (Ojol). Dan yang bersangkutan mengancam dirinya lantaran ia menolak ketika diajak RD berhubungan intim. “Lalu RD mengancam akan menyebarkan video syur korban dengan mantannya ke orang tua dan teman-teman korban,” ungkap Syamsudin.

Baca Juga :  Puluhan Pembalap Sepeda Asing Disambut Acara Adat dan Ramuan Dayak 

Dibeberkannya pula, korban dan RD sebelumnya pernah menjalin hubungan tanpa status (HTS) selama kurang lebih empat bulan.

Setelah sekarang korban punya pacar lagi, korban tidak mau lagi berhubungan dengan RD.

Syamsudin menyampaikan pihaknya telah menghubungi RD melalui video call whatsapp, untuk diberikan pembinaan agar tidak menyebarkan video pornografi karena itu melanggar hukum.

“Akhirnya, RD menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.Kami sudah lakukan mediasi dan semua menyadari kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi,” pungkasnya. (daq)



Pos terkait