PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Insiden bentrok antara anggota Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) dengan aparat kepolisian saat penanganan aksi penutupan jalan hauling milik PT Asmin Bara Baronang (ABB) di Kabupaten Kapuas menjadi perhatian serius Polda Kalimantan Tengah.
Peristiwa yang terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah tersebut mengakibatkan sejumlah korban luka dari kedua belah pihak.
Beberapa anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, sementara sejumlah warga mengalami luka tembak pada bagian kaki.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pendekatan humanis.
Melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, disampaikan bahwa Polda Kalteng akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penanganan hukum atas peristiwa tersebut sekaligus mendorong penyelesaian yang baik bagi semua pihak.
Menurut Budi, pihaknya juga telah membentuk tim bersama dengan sejumlah pihak terkait guna menangani persoalan ini secara komprehensif dan mencari jalan keluar terbaik. Tim tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami akan melakukan back up terhadap penanganan kasus ini. Namun kami juga turut prihatin atas peristiwa yang terjadi. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers, Senin (9/3).
Ia menambahkan, Polda Kalteng berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang, terlebih saat ini masyarakat tengah menjalani bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum menjaga ketenangan dan kebersamaan.
“Kita semua tentu ingin situasi kamtibmas tetap terjaga. Semoga persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan seadil-adilnya bagi semua pihak,” tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa Polri akan menangani perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).







