Ancaman Penjara Main Layang-Layang

akbp sarpani
AKBP Sarpani, Kapolres Kotim

”Main layang-layangkan tidak urgensi. Kami mengimbau masyarakat membatasi diri untuk tidak bermain layangan,”

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani

SAMPIT, radarsampit.com – Peringatan lebih keras terhadap warga yang bandel dengan tetap bermain layang-layang di wilayah Kota Sampit terpaksa diberikan aparat kepolisian. Pasalnya, perilaku demikian bisa membahayakan operasi penerbangan helikopter pembom air yang bertugas menggempur kebakaran hutan dan lahan dari udara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani mengatakan, larangan tersebut diberikan sehubungan dengan maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Sampit. Khususnya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

”Kami mengantisipasi serta melakukan penanganan karhutla karena membahayakan bagi semua pihak. Upaya yang saat ini dilakukan bisa dikatakan belum maksimal, maka memerlukan bantuan helikopter water boombing,” kata Sarpani, Selasa (29/8).

Baca Juga :  Penipuan Lowongan Kerja Catut Radar Sampit, Sejumlah Fakta Terungkap

Sarpani mengharapkan masyarakat bisa mendukung penuh operasi pemadaman jalur udara tersebut. Salah satunya dengan tidak bermain layang-layang selama tim sedang melaksanakan tugas pemadaman.

”Sebagai masyarakat yang mementingkan kepentingan umum, sudah selayaknya mendukung pemadaman dan tidak mengedepankan kepentingan pribadi. Main layang-layangkan tidak urgensi. Kami mengimbau masyarakat membatasi diri untuk tidak bermain layangan, terutama saat kami melakukan kegiatan pemadaman,” tegasnya.

Sarpani menjelaskan, bermain layang-layang sangat membahayakan bagi helikopter yang sedang bertugas memadamkan api. Dikhawatirkan helikopter bisa menabrak benang maupun layang-layang tersebut.

”Kami juga sudah berkoordinasi dengan camat, lurah, ataupun kades supaya menyampaikan imbauan ini agar warganya tidak bermain layang-layang untuk membantu kegiatan water bombing,” katanya.

Polisi juga telah melakukan sosialisasi, dilanjutkan melaksanakan patroli. Apabila masih ada warga yang menerbangkan layang-layang, akan ditertibkan. Bahkan, pihaknya juga memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang mengabaikan larangan tersebut.



Pos terkait