Kecewa Ringannya Tuntutan Jaksa Terkait Perkara Penggelapan Penjualan Miras

penggelapan uang perusahaan,
Ilustrasi penggelapan uang

SAMPIT, radarsampit.com – Korban penggelapan penjualan miras dengan terdakwa Yanto Gunawan, Tommy, kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim yang dinilai memberikan tuntutan ringan terhadap terdakwa. Pasalnya, kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.

Tommy selaku pemilik PT Bulvari Prima Cemerlang mengatakan, jika dibandingkan dengan kerugian sebesar Rp3,53 miliar yang dialaminya, tuntutan selama dua tahun penjara sangat tidak sebanding. ”Terus terang saya sangat terkejut. Padahal saya rugi besar,” ujar Tommy.

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjutnya, seharusnya terdakwa selama ini ditahan. Namun, penahanannya justru ditangguhkan hingga proses di persidangan. Tommy membandingkan perkara itu dengan tuntutan kasus penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan modus dan pasal yang sama beberapa waktu lalu, kerugian hanya sekitar Rp115 juta dan tuntutan terhadap terdakwa selama 2,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Tak Dapat Kerja, Perantau Asal Kebumen Depresi

Tommy berharap majelis hakim tidak sepemahaman dengan JPU, namun melihat sisi lain atas kerugian yang dialaminya agar menjatuhkan vonis maksimal dari ancaman pidana sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

”Saya hanya menuntut keadilan, karena kerugian miliaran rupiah dalam kasus penggelapan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Yanto Gunawan dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa atas kasus penggelapan uang miliaran rupiah. Tuntutan dibacakan pada Senin 28 Agustus 2023 di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Beny Oktavianus.

”Menyatakan terdakwa Yanto Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 374 KUHP. (ang/ign)



Pos terkait