Aneh! Sudah Pernah Ditolak MA, Tapi PN Pangkalan Bun Justru Kabulkan Gugatan Perdata Terkait Sengketa Lahan Demplot Pertanian

img 20250805 wa0494
CEK ASET PEMERINTAH: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Bupati Kobar Nurhidayah saat mengecek lokasi lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun beberapa waktu lalu. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan rasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan perdata terkait lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2025 tersebut dianggap mengesampingkan sejumlah fakta hukum yang sebelumnya sudah jelas.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Kobar, Suyanto, dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, Jumat (22/8/2025). Ia hadir bersama Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, serta jajaran pemerintah daerah.

Suyanto menekankan bahwa Pemkab Kobar tetap menghormati keputusan pengadilan sebagai produk hukum.

Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkab memiliki kewajiban menjaga aset lahan demplot yang dimanfaatkan untuk tanaman hortikultura. Aset ini jelas digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, perselisihan mengenai lahan tersebut bukanlah hal baru. Sebelumnya, ahli waris Brata Ruswanda juga pernah melayangkan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), namun seluruhnya ditolak.

Bahkan, perkara yang sama pernah dilaporkan secara pidana oleh ahli waris, namun penyidik menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum dan pengadilan juga memutuskan bebas murni kepada kepala Dinas Pertanian.

“Dalam konteks hukum perdata dan pidana, persoalan ini sebenarnya sudah selesai,” kata Suyanto.

Namun, dalam perjalanan selanjutnya, pihak ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata dengan objek dan pihak yang sama di PN Pangkalan Bun. Hasilnya, majelis hakim justru mengabulkan gugatan tersebut.

“Kami mewakili pemerintah daerah sangat prihatin. Putusan ini menjadi duka bagi kita semua. Fakta-fakta hukum yang jelas ada justru diabaikan. Bukti yang kami ajukan, baik dari tergugat maupun turut tergugat, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kami sangat sedih,” tegasnya.

Suyanto menjelaskan, lahan demplot tersebut sejatinya merupakan aset yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal 26 April 1974.

SK itu menegaskan bahwa tanah dimaksud adalah tanah negara bebas yang peruntukannya dipakai sebagai lahan demplot pertanian.

“SK ini lahir atas permohonan orang tua dari ahli waris sendiri. Bahkan saksi kami menguatkan bahwa dokumen SK tersebut memang ada dan tersimpan dengan baik,” jelasnya.

Selain SK Gubernur, terdapat pula bukti lain yang menurut Pemkab diabaikan majelis hakim. Salah satunya adalah surat asli dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2025.

Surat itu berisi pemberitahuan penghentian penyidikan sekaligus menyatakan bahwa surat keterangan adat 1973 yang dijadikan dasar oleh ahli waris terbukti non identik berdasarkan uji laboratorium forensik.

“Fakta ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tegas Suyanto.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab dalam mempertahankan aset tersebut.

Menurutnya, lahan demplot pertanian bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai aset yang sudah dikelola untuk masyarakat hilang begitu saja karena putusan yang tidak mempertimbangkan fakta hukum,” katanya.

Pemkab Kobar menegaskan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, untuk memastikan aset daerah tetap terjaga.

Suyanto menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi maupun pusat, guna memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.

Pos terkait