Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, Inilah Daftar Tersangka OTT KPK

ott kpk wamenaker
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kelima kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan tersangka itu setelag KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam.

Bacaan Lainnya
Gowes Kemerdekaan

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, aliran dana terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Immanuel Ebenezer. Menurutnya, uang tersebut berasal dari selisih biaya yang dibayarkan para pihak dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Ada THM di Palangka Raya Tak Peduli Bulan Suci

“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ujar Setyo.

Setyo merinci, pada periode 2019–2024, seorang pihak bernama IBM diduga menerima aliran dana Rp 69 miliar melalui perantara.

“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Sdr. GAH, Sdr. HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Setyo, aliran dana juga dinikmati oleh pihak lain. Diduga GAH menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun tahun 2020–2025, yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Baca Juga :  Inilah Penampakan Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ada Uang, Mobil Mewah, dan Motor Ducati

Menurutnya, dana tersebut tidak hanya berhenti pada GAH. Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta, dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar.



Pos terkait