Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, Inilah Daftar Tersangka OTT KPK

ott kpk wamenaker
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kelima kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan tersangka itu setelag KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam.

Bacaan Lainnya

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, aliran dana terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Immanuel Ebenezer. Menurutnya, uang tersebut berasal dari selisih biaya yang dibayarkan para pihak dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ujar Setyo.

Setyo merinci, pada periode 2019–2024, seorang pihak bernama IBM diduga menerima aliran dana Rp 69 miliar melalui perantara.

“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Sdr. GAH, Sdr. HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Setyo, aliran dana juga dinikmati oleh pihak lain. Diduga GAH menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun tahun 2020–2025, yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Menurutnya, dana tersebut tidak hanya berhenti pada GAH. Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta, dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar.

“Selanjutnya, Sdr. SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020–2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” tuturnya.

Tidak hanya itu, seorang pihak lain bernama AK juga ikut kecipratan dana diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021–2024, dari pihak perantara.

“Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” terang Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menyebut sejumlah penyelenggara negara ikut menerima aliran dana dari skema ilegal ini yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu; HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021–2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Inilah Para Tersangka

1. Immanuel Ebenezer alias Noel – Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

2. Irvan Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025).

3. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–2025).

Pos terkait