Angkut Kayu Ilegal, Sopir Truk di Lamandau Ini Ditangkap Polisi

sopir
SIDANG : Sudianto alias Anto, pengangkut kayu illegal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Apes dialami Sudianto alias Anto, dia ditangkap aparat lantaran mengambil upah mengangkut kayu yang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kasus yang menjerat Anto sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.

Di persidangan, JPU menyatakan Anto didakwa dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Bacaan Lainnya

Jaksa menungkapkan, kejadian berawal pada Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WIB saat terdakwa sedang mengendarai truknya  dari Desa Hulu Jejabo menuju ke arah Nanga Bulik.

Ketika sampai di Jalan Trans Kalimantan yang masih berdekatan dengan Desa Hulu Jejabo, terdakwa bertemu Aspi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.

Karena melihat truk terdakwa kosong tanpa muatan. Aspi lalu menawari terdakwa untuk membawakan kayu ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Baca Juga :  PT SAL Serahkan Bantuan Perbaikan Jalan

Terdakwa sempat menolak karena ia tidak memiliki ongkos sampai Pangkalan Bun. Aspi kemudian menawarkan ongkos jalan dan BBM sebesar  Rp 1,5 juta, dan  sisanya dibayar setelah muatan sampai di Pangakalan Bun.

“Terdakwa dan Aspi berdiskusi terkait upah angkut kayu tersebut sampai ke Pangkalan Bun dan diperoleh kesepakatan upah angkut kayu tersebut per kubiknya adalah Rp. 800 ribu, lalu Aspi menyerahkan uang muka Rp 1,5 juta,” ungkap JPU Shaefi Wirawan Orient di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, Aspi  mengajak terdakwa untuk membawa dumptruk ke wilayah Desa Lopus untuk memuat kayu.  Di sana sudah ada 3 orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal sudah siap untuk melakukan pemuatan kayu ke atas truk yang disopiri terdakwa.

Selesai memuat kayu ke dalam truk, Aspi meminta terdakwa ke Pangkalan Bun duluan dan Aspi akan menunggu di Simpang Runtu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, apes dialami terdakwa, ia justru terjaring razia polisi yang sedang melakukan kegiatan patroli di daerah Bukit Traktor di wilayah Desa Penopa Kecamatan Lamandau. “Anggota polisi melihat terdakwa sedang memarkirkan dumptruk bermuatan kayu di dekat sebuah warung,” terang jaksa.



Pos terkait