Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, KPU Tetapkan 26 Juni

cabut nomor pilpres
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (kedua kanan) dan Mahfud MD (kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta.  (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA, radarsampit.com – Pelaksanaan Pilkada 2024 yang tahapannya akan mulai berjalan menjadi beban baru bagi penyelenggara. Sebab, tahapannya beririsan dengan Pemilu 2024. Terlebih jika pilpres berlangsung dua putaran.

Dalam rancangan jadwal pelaksanaan pilkada yang diuji publik kemarin, KPU mencanangkan kesiapan regulasi dan anggaran tuntas pada 27 Januari. Jadi, pada Februari, tahapan awal bisa berjalan seperti pendaftaran pemantau.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, KPU sudah menetapkan tahapan putaran kedua pilpres dimulai 22 Maret. ’’Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara (digelar) pada 26 Juni 2024,’’ kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di kantor KPU kemarin.

Nah, di antara Maret–Juni itu, tahapan pilkada mulai sibuk. KPU akan memulai proses penyerahan dukungan calon independen, pemutakhiran data pemilih, hingga pembentukan badan ad hoc. Jadwal itu sesuai dengan ketentuan UU Pilkada. Sebab, UU tersebut mengamanatkan pemungutan di bulan November 2024.

Baca Juga :  Sudah Lima Kali Diperiksa, Mengapa Firli Belum Ditahan?

Namun, jika rencana pemerintah dan DPR memajukan coblosan pilkada pada September terealisasi, KPU siap menyesuaikan. ’’Kalau ada perubahan, pasti kita juga ikuti. Kan sampai sekarang belum ada perubahan,’’ tuturnya.

Sejumlah pola disiapkan KPU agar efisien menghadapi potensi dua tahapan pemilu dan pilkada yang berjalan bersama. Misalnya, menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres putaran kedua sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pilkada. Lalu, petugas ad hoc pemilu bisa dimaksimalkan lagi untuk bekerja di pilkada. (far/c18/bay/jpg)



Pos terkait