Berkas Tak Lengkap, KPU Kotim Kembalikan LADK 14 Parpol

laporan keuangan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan waktu kepada partai politik (parpol) peserta pemilu hingga Jumat (12/1/2024) ini untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK) yang belum lengkap.

Sesuai jadwal, laporan awal dana kampanye wajib diunggah peserta pemilu melalui Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada 16-17 November 2023 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan calon anggota DPD RI dan parpol peserta pemilu paling lambat dilaporkan 7 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

”Dari 18 parpol peserta pemilu, ada 16 parpol di Kotim yang sudah menyerahkan LADK. Tetapi, baru dua parpol yang dinyatakan berkas lengkap, 14 berkas parpol dikembalikan pada 8 Januari 2024 dan diberi waktu untuk melengkapi sampai 12 Januari 2024,” kata Muhamad Tohari, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kotim, Kamis (11/1/2024).

Berkas parpol yang tidak lengkap dikarenakan ada  yang tidak menyertakan pengelolaan rekening dan ada formulir yang tidak dicap stempel parpol. ”Pengembalian berkas LADK dibuat melalui berita acara. Berkas parpol yang belum lengkap tetap harus di-upload ke aplikasi Sikadeka,” ujarnya.

Baca Juga :  Beli Durian Lebih Enak Langsung Makan di Depan Pedagang

Sementara itu, terkait sumbangan dana kampanye yang diperoleh parpol peserta pemilu, baik dari perusahaan atau perorangan masih belum dapat dipublikasikan. ”Kami tidak ada kewenangan mempublikasi data sumbangan dana kampanye. Setelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada Februari nanti kemungkinan bisa disampaikan informasinya,” katanya.

Adapun sumbangan dana kampanye untuk parpol peserta pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. ”Sumbangan dana kampanye dari badan usaha atau perusahaan maksim sebesar Rp25 miliar, perorangan di luar parpol maksimal Rp2,5 miliar. Kalau dari internal parpol atau caleg, sumbangan dana tidak terhingga atau tidak dibatasi,” jelasnya.

Sebelum pelaporan dana kampanye, peserta pemilu sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada 27 November 2023 dan RKDK akan ditutup pada 28 Februari 2024 untuk calon anggota DPD dan parpol peserta pemilu dan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden RKDK ditutup pada 1 Juni 2024.



Pos terkait