Dugaan penyimpangan proyek pembuatan jalan tembus sebelas desa di pedalaman Kabupaten Katingan menyeret dua orang jadi pesakitan. Penelusuran Radar Sampit hampir dua pekan, aroma kriminalisasi menyeruak di balik jerat penyimpangan.
Laporan Gunawan dan Edy Ruswandi
Aktivitas hampir seharian penuh pada Kamis (17/3) itu, menguras energi Haji Asang Triasha. Sang surya sudah berada di ujung barat ketika dia tiba di hotel bersama dua rekannya yang mendampingi.
Asang langsung melepas baju berkerah dan celana panjang yang dikenakannya saat masuk kamar hotel yang berdiri di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat itu. Hanya menyisakan celana pendek, dia lalu mengempaskan tubuh lelahnya di kasur empuk berukuran 100×200 cm.
Sudah sepekan lebih Asang berada di Jakarta untuk mencari keadilan dalam kasus yang menjeratnya. Pria kelahiran Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan, 47 tahun silam tersebut berkeliling ke sejumlah institusi penegak hukum dan lembaga pemerintahan bersama kuasa hukumnya.
Hari itu Asang menunaikan misi mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menyampaikan laporan terkait kasusnya. Dari lembaga yang dipimpin Mahfud MD itu, dia menyambangi Kantor Kementerian Sekretariat Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Setelah satu jam lebih melepas penat menikmati sejuknya udara pendingin ruangan, sekitar pukul 17.55 WIB, seseorang mengetuk pintu kamar. Rekan Asang yang saat itu tengah bersantai, langsung membuka pintu yang ternyata karyawan hotel.
Karyawan itu tak sendirian. Ada sekitar lima pria lain di belakangnya. Begitu pintu terbuka, mereka merangsek masuk dan mengaku dari tim kejaksaan. Petugas langsung menghampiri Asang yang tengah tiduran tanpa baju yang menutupi badannya.
Seorang petugas meminta Asang memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk-nya (KTP). Setelah memastikan pria itu orang yang dicari, mereka memerintahkan Asang mengenakan baju dan celana panjang. Tak banyak kata keluar dari mulut Asang. Dia bergegas mengikuti perintah dari aparat korps Adhyaksa itu.
Kuasa hukum Asang, Sukarlan Fachri Doemas, yang baru saja selesai mandi, sempat mempertanyakan surat perintah penangkapan terhadap kliennya. Petugas lalu memperlihatkan surat yang diminta, yang ternyata dikeluarkan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung. Surat sakti itu jadi senjata aparat untuk membawa Asang tanpa perlawanan.
Keesokan harinya, Jumat (18/3), Asang diterbangkan ke Palangka Raya. Saat tiba di Bandara Tjilik Riwut, dia diminta mengenakan rompi oranye. Kedua tangannya lalu diborgol. Dua orang aparat Kejati Kalteng lalu menggiringnya keluar dari pesawat. Adegan itu sempat jadi perhatian penumpang lainnya di bandara terbesar di Kalteng itu.
Penangkapan Asang di Jakarta dilakukan Kejati Kalteng setelah pria yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi pembuatan jalan tembus sebelas desa di Katingan Hulu itu, beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Kejati langsung memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Asang sejatinya merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Dia mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan sembilan kepala desa di Katingan Hulu terkait proyek pembuatan jalan yang dikerjakannya pada 2 Februari 2021 silam. Asang menuding kades sembilan desa itu menggelapkan uang pembayaran pekerjaannya yang telah dianggarkan dalam APBDes 2020.
Setahun lebih pelaporan, Kejati Kalteng justru menetapkannya sebagai tersangka. Dia menyusul mantan Camat Katingan Hulu Hernadie yang lebih dulu mendekam di balik jeruji. Keduanya dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar lebih.








