PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Peredaran narkotika di Kotawaringin Timur, Kaltenh terus menggila dan semakin parah. Itu terbukti, setelah Tim khusus Direktorat Narkotika Polda Kalteng menangkap bandar narkoba sampit berinisial MA (42).
Dia ditangkap Tepi Jalan Dusun Trobos Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu, 23 April 2025 lalu.
Dari tangan pelaku diamankan empat puluh satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 497,78 Gram,13 butir pil yang diduga ekstasi.
Diketahui, pelaku merupakan mantan residivis kasus serupa dan sudah menjadi bandar besar sabu sejak tahun 2019 hingga 2025.
MA ditetapkan tersangka dengan Pasal yang disangkakan: Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan hukuman penjara hukuman 20 tahun atau mati dan denda 10 Miliar.
Selain jadi tersangka narkoba, MA juga dikenakan Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hukuman penjara 20 tahun.
Turut diamankan pula barang bukti sebidang Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Baamang Hulu Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim SHM An. IRMA, tiga bidang Tanah dengan SKPT Keterangan Penyerahan Tanah An. SAID M dan 2 bidang an. IRMA, dua unit Ranmor R4 merk Suzuki Baleno Nopol KH 1410 LA dan Suzuki Jimny Tahun 2023 Nopol KH 1662 LD.
Lima unit Ranmor R2 merk Kawasaki Ninja (tanpa Nopol), Yamaha Nopol KH 4068 QK, Honda Scoopy (tanpa Nopol), Yamaha XSR (tanpa Nopol) dan Yamaha Filano Nopol KH 4484 QS.
Lalu, satu unit Speedboat beserta mesin Yamaha Enduro 40 HP, empat unit mesin perahu karet merk Hangkai 15 HP; 6 HP dan 3,6 HP, empat) perahu karet warna Putih, kuning, abu-abu. Dengan total aset 1.946.000.000, atau 1,9 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (3/5/2025) mengatakan, tersangka dikenakan dua pasal sekaligus Tindak Pidana Narkoba dan TPPU dan penangkapan dilakukan di Wilayah Kabupaten Kotim.
Lanjutnya, penangkapan dilakukan Pada hari Rabu, 23 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB, Personel Ditresnarkoba melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan alat angkutan yang digunakan MA disaksikan Saksi Kepala Dusun dan Ketua RT setempat dengan didahului menunjukan Surat Perintah Tugas, ditemukan berupa 41 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 497,78 Gram beserta Barang Bukti lainnya dan selanjutnya yang bersangkutan kemudian diamankan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan narkotik di Kalteng dan usai ditangkap tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Erlan menambahkan,penanganan dilanjutkan dengan TPPU, tentunya berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu, 3 bidang tanah di kabupaten Kotim, 2 unit mobil, 5 unit ranmor. 1 speed boat dan mesin. Empat unit mesin perahu karet. Untuk speedboat dan perahu lainnya dititipkan di d
Ditpolairud Kotim. “Total aset yang disita 1,9 miliar lebih,” ungkapnya.
Ia menekankan aset yang disita itu dihasilkan dari kegiatannya. Barang yang dilabeli barang bukti, itu adalah hasil dari bersangkutan tersangka MA menjalankan bisnis sabu dari 2019-2025.
“Kita sedang coba kembangkan jaringan terhadap MA ini. Baik yang dibawahnya dan diatasnya. Untuk bisa dilakukan penyidikan lebih mendalam,” katanya.








