PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Peredaran narkotika di Kotawaringin Timur, Kaltenh terus menggila dan semakin parah. Itu terbukti, setelah Tim khusus Direktorat Narkotika Polda Kalteng menangkap bandar narkoba sampit berinisial MA (42).
Dia ditangkap Tepi Jalan Dusun Trobos Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu, 23 April 2025 lalu.
Dari tangan pelaku diamankan empat puluh satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 497,78 Gram,13 butir pil yang diduga ekstasi.
Diketahui, pelaku merupakan mantan residivis kasus serupa dan sudah menjadi bandar besar sabu sejak tahun 2019 hingga 2025.
MA ditetapkan tersangka dengan Pasal yang disangkakan: Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan hukuman penjara hukuman 20 tahun atau mati dan denda 10 Miliar.
Selain jadi tersangka narkoba, MA juga dikenakan Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hukuman penjara 20 tahun.
Turut diamankan pula barang bukti sebidang Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Baamang Hulu Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim SHM An. IRMA, tiga bidang Tanah dengan SKPT Keterangan Penyerahan Tanah An. SAID M dan 2 bidang an. IRMA, dua unit Ranmor R4 merk Suzuki Baleno Nopol KH 1410 LA dan Suzuki Jimny Tahun 2023 Nopol KH 1662 LD.
Lima unit Ranmor R2 merk Kawasaki Ninja (tanpa Nopol), Yamaha Nopol KH 4068 QK, Honda Scoopy (tanpa Nopol), Yamaha XSR (tanpa Nopol) dan Yamaha Filano Nopol KH 4484 QS.
Lalu, satu unit Speedboat beserta mesin Yamaha Enduro 40 HP, empat unit mesin perahu karet merk Hangkai 15 HP; 6 HP dan 3,6 HP, empat) perahu karet warna Putih, kuning, abu-abu. Dengan total aset 1.946.000.000, atau 1,9 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (3/5/2025) mengatakan, tersangka dikenakan dua pasal sekaligus Tindak Pidana Narkoba dan TPPU dan penangkapan dilakukan di Wilayah Kabupaten Kotim.