Bandar Narkoba Sampit Ditangkap, Aset Miliaran Rupiah Ikut Disita Aparat

screenshot 20250503 170321 whatsapp

Lanjutnya, penangkapan dilakukan Pada hari Rabu, 23 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB, Personel Ditresnarkoba melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan alat angkutan yang digunakan MA disaksikan Saksi Kepala Dusun dan Ketua RT setempat dengan didahului menunjukan Surat Perintah Tugas, ditemukan berupa 41 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 497,78 Gram beserta Barang Bukti lainnya dan selanjutnya yang bersangkutan kemudian diamankan.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan narkotik di Kalteng dan usai ditangkap tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Erlan menambahkan,penanganan dilanjutkan dengan TPPU, tentunya berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.

Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu, 3 bidang tanah di kabupaten Kotim, 2 unit mobil, 5 unit ranmor. 1 speed boat dan mesin. Empat unit mesin perahu karet. Untuk speedboat dan perahu lainnya dititipkan di d

Baca Juga :  DLU Kumai Siapkan Kapal Tambahan untuk Layani Mudik Lebaran

Ditpolairud Kotim. “Total aset yang disita 1,9 miliar lebih,” ungkapnya.

Ia menekankan aset yang disita itu dihasilkan dari kegiatannya. Barang yang dilabeli barang bukti, itu adalah hasil dari bersangkutan tersangka MA menjalankan bisnis sabu dari 2019-2025.

“Kita sedang coba kembangkan jaringan terhadap MA ini. Baik yang dibawahnya dan diatasnya. Untuk bisa dilakukan penyidikan lebih mendalam,” katanya.

“Khusus untuk perahu karet mendukung operasional bisnis, kita perlu waktu. Mudahan nanti bisa lebih fokus kepada perahu karet ini. Situasi kondisi geografis di Kotim, banyak tempat-tempat membutuhkan transportasi air. Termasuk juga kenapa ada 4 mesin speedboat. Masih dalam pendalaman. Nanti kita akan informasikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, tersangka berbisnis dari tahun 2019-2025, yang bersangkutan menjalankan bisnis sabu.



Pos terkait