Banyaknya Pelanggaran Pemasangan APK di Masa Kampanye Pemilu 2024

Banwaslu Persiapkan Dua Kali Penertiban

pelanggaran kampanye
KAMPANYE : Sejumlah bendera milik salah satu partai polisik yang termasuk alat peraga kampanye, dan dipasang di tepian Jalan Hasan Mansur Kecamatan Baamang, Sabtu (23/12/2023). (Heny/Radar Sampit)

Masa kampanye Pemilu 2024 masih berlangsung. Selama 26 hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan banyak pelanggaran alat peraga kampanye (APK), yang dipasang tidak sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib mengungkapkan, peserta pemilu hanya ada tiga meliputi partai politik, calon DPD RI dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka diperbolehkan memasang APK di desa dan kelurahan sebanyak dua titik, kecamatan dua titik dan kabupaten sebanyak tiga titik.

Sementara itu, Pemkab Kotim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim juga telah menentukan titik lokasi,  beserta titik koordinat yang diperbolehkan memasang APK.

Dari survey yang dilakukan Oktober lalu tepatnya sebulan sebelum memasuki masa kampanye, DPMPTSP telah menentukan 409 titik yang diperbolehkan dipasangi APK,  tersebar di 17 kecamatan 17 kelurahan dan 168 desa Se Kotim.

Baca Juga :  NGERI!!! Pembunuhan Bos Losmen Dilatari Sakit Hati, Pelaku Pernah Menghabisi Pasutri

APK yang dimaksud berupa baliho, papan reklame, umbul-umbul dan spanduk yang berisi informasi tentang pencalonan yang menjadi peserta pemilu pada Pemilu 2024. Titik lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan Pemkab Kotim tersebut juga telah ditetapkan oleh KPU Kotim sebagai dasar pedoman bagi peserta pemilu agar tidak melanggar dan memasang APK sesuai titik lokasi yang telah disepakati. Namun, fakta di lapangan masih banyak peserta pemilu yang serampangan memasang APK disembarang tempat.

“Kita banyak menemukan APK yang melanggar tidak sesuai penempatannya. Sampai sekarang jajaran Panwascam masih melakukan pendataan. Sebagai contoh, pemasangan umbul-umbul itu dimasing-masing kecamatan boleh dipasang di lima titik. Apabila lebih itu bisa termasuk pelanggaran,” kata Salim Basyaib, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim.

Ia menyatakan, menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah peserta pemilu di Kotim, Bawaslu Kotim mempersiapkan penertiban APK. Rencananya  akan dijadwalkan sebanyak dua kali pada Januari 2024. Kemudian akan melakukan penertiban lagi 10 hari sebelum hari pemungutan suara.



Pos terkait

Komentar ditutup.