Masa kampanye Pemilu 2024 masih berlangsung. Selama 26 hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan banyak pelanggaran alat peraga kampanye (APK), yang dipasang tidak sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib mengungkapkan, peserta pemilu hanya ada tiga meliputi partai politik, calon DPD RI dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka diperbolehkan memasang APK di desa dan kelurahan sebanyak dua titik, kecamatan dua titik dan kabupaten sebanyak tiga titik.
Sementara itu, Pemkab Kotim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim juga telah menentukan titik lokasi, beserta titik koordinat yang diperbolehkan memasang APK.
Dari survey yang dilakukan Oktober lalu tepatnya sebulan sebelum memasuki masa kampanye, DPMPTSP telah menentukan 409 titik yang diperbolehkan dipasangi APK, tersebar di 17 kecamatan 17 kelurahan dan 168 desa Se Kotim.
APK yang dimaksud berupa baliho, papan reklame, umbul-umbul dan spanduk yang berisi informasi tentang pencalonan yang menjadi peserta pemilu pada Pemilu 2024. Titik lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan Pemkab Kotim tersebut juga telah ditetapkan oleh KPU Kotim sebagai dasar pedoman bagi peserta pemilu agar tidak melanggar dan memasang APK sesuai titik lokasi yang telah disepakati. Namun, fakta di lapangan masih banyak peserta pemilu yang serampangan memasang APK disembarang tempat.
“Kita banyak menemukan APK yang melanggar tidak sesuai penempatannya. Sampai sekarang jajaran Panwascam masih melakukan pendataan. Sebagai contoh, pemasangan umbul-umbul itu dimasing-masing kecamatan boleh dipasang di lima titik. Apabila lebih itu bisa termasuk pelanggaran,” kata Salim Basyaib, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim.
Ia menyatakan, menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah peserta pemilu di Kotim, Bawaslu Kotim mempersiapkan penertiban APK. Rencananya akan dijadwalkan sebanyak dua kali pada Januari 2024. Kemudian akan melakukan penertiban lagi 10 hari sebelum hari pemungutan suara.
Salim menjelaskan, Bawaslu bisa saja mengajak Pemkab Kotim dalam hal ini Satpol PP Kotim melakukan penertiban APK tersebut. Tetapi menurutnya, biasanya minggu depan akan bertambah dan muncul lagi pemasangan APK baru. “Sehingga, kami masih mendata dan akan merencanakan penertiban pada Januari dan 10 hari sebelum pemungutan suara,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Potensi pelanggaran kampanye dalam hal ini pemasangan alat peraga kampanye (APK) pun sudah mulai banyak terlihat. Sejumlah baliho, spanduk caleg, umbul-umbul parpol, pasangan calon presiden terus bertambah. Hal ini menunjukkan pesta demokrasi kian dekat menuju hari pemungutan suara yang akan dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
“Pada masa tenang nanti dimulai 11-13 Februari 2024 sudah tidak ada lagi kampanye, sehingga kami menginginkan seluruh APK bersih diturunkan,” tegas Salim.
Dirinya juga mengingatkan, agar peserta pemilu memahami aturan pemasangan titik lokasi APK sesuai yang telah ditentukan dan ditetapkan. Ia juga menegaskan, ketika ada caleg yang melanggar kampanye, maka parpolnya bisa dikenakan sanksi. Khususnya terkiat pemasangan APK.
“Pada dasarnya pemasangan APK yang diperbolehkan dipasang di tepian jalan itu parpol, dengan catatan asalkan sesuai dengan titik lokasi yang ditentukan. Caleg silahkan memasang di depan rumah, tanah pribadi dengan izin oleh pemilik lahan dan tentunya perlu berkoordinasi dengan parpolnya, agar penempatan titik lokasi APK tidak asal ditempatkan di sembarang tempat,” papar Salim.









Komentar ditutup.