Salim menjelaskan, Bawaslu bisa saja mengajak Pemkab Kotim dalam hal ini Satpol PP Kotim melakukan penertiban APK tersebut. Tetapi menurutnya, biasanya minggu depan akan bertambah dan muncul lagi pemasangan APK baru. “Sehingga, kami masih mendata dan akan merencanakan penertiban pada Januari dan 10 hari sebelum pemungutan suara,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Potensi pelanggaran kampanye dalam hal ini pemasangan alat peraga kampanye (APK) pun sudah mulai banyak terlihat. Sejumlah baliho, spanduk caleg, umbul-umbul parpol, pasangan calon presiden terus bertambah. Hal ini menunjukkan pesta demokrasi kian dekat menuju hari pemungutan suara yang akan dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
“Pada masa tenang nanti dimulai 11-13 Februari 2024 sudah tidak ada lagi kampanye, sehingga kami menginginkan seluruh APK bersih diturunkan,” tegas Salim.
Dirinya juga mengingatkan, agar peserta pemilu memahami aturan pemasangan titik lokasi APK sesuai yang telah ditentukan dan ditetapkan. Ia juga menegaskan, ketika ada caleg yang melanggar kampanye, maka parpolnya bisa dikenakan sanksi. Khususnya terkiat pemasangan APK.
“Pada dasarnya pemasangan APK yang diperbolehkan dipasang di tepian jalan itu parpol, dengan catatan asalkan sesuai dengan titik lokasi yang ditentukan. Caleg silahkan memasang di depan rumah, tanah pribadi dengan izin oleh pemilik lahan dan tentunya perlu berkoordinasi dengan parpolnya, agar penempatan titik lokasi APK tidak asal ditempatkan di sembarang tempat,” papar Salim.
Sementara itu, terkait kampanye pemasangan iklan di media cetak, elektronik, online dan lainnya, menurutnya akan dijadwalkan 21 hari sebelum masa tenang yakni pada tanggal 11-13 Februari 2024.
“Sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, dalam Pasal 39-45 menyakan pemasangan iklan kampanye diperbolehkan mulai 21 Januari-10 Februari 2024. Saat ini peserta pemilu masih belum diizinkan memasang iklan kampanye ke media massa, maupun menggelar rapat umum,” pungkas Salim Basyaib. (*/gus)
Komentar ditutup.