Baru Bebas Penjara, Resividis di Seruyan Kembali Berulah

residivis
TANGKAP : Resmob Polres Seruyan bersama Polsek Seruyan Hilir meringkus pelaku pencurian yang merupakan seorang residivis. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KUALA PEMBUANG,radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan membekuk pelaku pembobolan warung di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Pelaku berinisial AR, merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara. AR membobol warung pada 30 Desember 2022 lalu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari warga yakni pemilik kios atau warung di Desa Pematang Panjang yang menjadi korban pencurian.

“Menurut korban, pelaku nekat mencongkel jendela rumah korban, setelah itu pelaku mengambil beberapa barang dagangan di dalam warung,” kata Wayan.

Setelah mendapat laporan korban, Tim Resmob Polres Seruyan dibantu anggota Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Sungai Mitak.

“Sewaktu penangkapan, anggota sempat dibuat kesulitan karena pelaku mencoba kabur dan bersembunyi ke dalam semak, berkat kegigihan anggota dibantu warga setempat, pelaku akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Wayan.

Baca Juga :  Seruyan Ajukan Izin Mudik Lokal, untuk Masuk Wilayah Kotim, Katingan dan Palangka Raya

Berhasil ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 7.000.000,” pungkas Wayan. (rk2/fm)

 



Pos terkait