Radarsampit.com – Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun agar dapat mengklaim manfaat Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2019, batas usia pensiun untuk mendapatkan manfaat JP ditetapkan pada 57 tahun. Peraturan ini juga menyebutkan bahwa batas usia tersebut akan meningkat secara bertahap sebanyak 1 tahun setiap 3 tahun. Dengan skema ini, pada tahun 2025, batas usia pensiun resmi menjadi 59 tahun.
“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi poin 3 Pasal 15.
Lebih lanjut, melalui PP itu juga diatur jika pekerja yang telah memasuki usia pensiun, yakni 59 tahun namun masih tetap dipekerjakan. Maka, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun, yaitu 65 tahun.
Selain itu, bisa memilih untuk menerima manfaat JP pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah mencapai usia pensiun.
“Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun
tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun,” bunyi poin 4 Pasal 15.
Untuk diketahui, manfaat pensiun yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun.
Dilihat dari besarannya, manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp 300ribu untuk setiap bulan. Sedangkan paling banyak ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta per bulan.(JPG)