Dua Pejabat Tinggi Lapas Sampit Akhirnya Dinonaktifkan, Buntut Dugaan Pungli dan Narkoba

kepala divisi pemasyarakatan (divpas) kanwil kemenkumham kalteng tri saptono sambudji
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji

Radarsampit.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya menonaktifkan dua pejabat penting di Lapas Sampit Kelas IIB terkait polemik yang terjadi di instansi tersebut. Kalapas Sampit Meldy Putera dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sampit Tamrin Simamora resmi dibebastugaskan sejak Senin (6/1).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ambeg Paramarta. Langkah itu diambil untuk mempermudah pemeriksaan terhadap pejabat dimaksud terkait persoalan yang kini tengah jadi sorotan.

Bacaan Lainnya

Lapas Sampit sebelumnya telah diperiksa Tim Pemeriksa dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng atas dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan seperti yang disampaikan oleh Faizal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji selaku Ketua Tim Pemeriksa mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca Juga :  Bulan Ramadan tak Bikin Pengedar Sabu Insaf

“Untuk hasil pemeriksaan belum, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Tim Itjen Imipas dari Jakarta,” kata Saptono.

Sementara itu, dalam keterangan yang disampaikan Kamis (2/1) lalu, Meldy Putra mengatakan, kasus itu bermula ketika MFI menuding adanya keterlibatan S dalam peredaran narkoba di luar lapas. Namun, napi S yang merasa difitnah, justru membongkar dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh MFI.

”S membongkar bahwa MFI meminta uang dari seorang napi lainnya dengan janji memindahkannya ke Pontianak dan mengurangi vonis kasasi di MA. Ini yang menjadi dasar laporan ke polisi,” jelas Meldy yang saat itu melakukan konferensi pers.

Setelah laporan polisi muncul, MFI mengunggah video di media sosial, menyebutkan adanya praktik jual beli kamar di Lapas Sampit.

Meldy menilai tudingan itu sebagai upaya mengalihkan perhatian dari kasus penipuan yang melibatkan MFI.

”Maling teriak maling. Dia membuat video viral untuk melindungi dirinya. Tuduhan itu tidak mendasar. Kami bekerja sesuai SOP, dan jika ada pelanggaran, biarkan tim dari pusat yang memeriksanya,” tegas Meldy.



Pos terkait