Bebas dari Jerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor Siapkan Serangan Balik

Akan Pidanakan Mantan Kabid Parkir dan Pejabat Inspektorat

Fadlian Noor
Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor akan mengambil langkah hukum. Usai dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-parkir Pusat perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit

SAMPIT, radarsampit.com – Pascaputusan bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor akan mengambil langkah hukum.

Usai dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-parkir Pusat perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, kini Fadlian Noor bersiap melakukan gugatan perdata.

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim itu juga akan mempidanakan balik sejumlah pihak yang membuatnya mendekam di tahanan selama tujuh bulan.

“Langkah dan upaya hukum selanjutnya, kami akan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik klien kami, serta kami  akan memperkarakan dua orang saksi, baik secara pidana maupun perdata,” kata Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum  Insan Pecinta Keadilan (LBH-Intan) Parlin Silitonga saat mendampingi Fadlian Noor.

Pihak yang akan dipidanakan yakni NS selaku mantan Kabid Parkir di Dishub Kotim. Dia dianggap memberikan keterangan dan kesaksian palsu di bawah sumpah.

Dalam keterangan saksi tersebut diantaranya menyatakan tidak ada hubungan keluarga dengan Fadlian Noor, padahal  istrinya berstatus keponakan dari Fadlian Noor.

“NS ini menyatakan sama sekali tidak kenal dengan pengelola parkir, ternyata ada menitipkan saudaranya untuk bekerja di parkir pasar PPM. Jadi dia ikut di situ,” kata Parlin.

Parlin mengungkapkan, NS diduga sering meminta uang kepada pengelola parkir dengan alasan untuk pengawasan dan audit.

“Ini merupakan pungli dan akan kita laporkan dengan pidana yang berbeda dan sudah seharusnya fakta ini diproses oleh satgas saber pungli pemda,” kata dia.

Selain itu, kata Parlin, NS menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses MoU serta tidak pernah tahu tentang hasil dari e-parking pasar PPM.

Padahal di persidangan semua berkas ditandatangani oleh yang bersangkutan, termasuk hasil bulanan.

Orang kedua yang akan dipidanakan, kata Parlin, adalah oknum pejabat di Inspektorat Kotim inisial N.

Ternyata hasil audit  kerugian negara yang dijadikan dasar untuk menyeret kliennya itu ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai Erhamudin.

“Anehnya disumpah sebagai ahli, tapi memberikan fakta di persidangan dan hasil auditnya menggunakan forecast atau prediksi. Dari hasil prediksinya dinyatakan sebagai kerugian negara. Ini salah dapat ilmunya atau memang sekolah tapi ndak pernah masuk, sehingga salah,” katanya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menerima semua analisa hukum yang  disampaikan kuasa hukum Fadlian Noor dalam nota pembelaan dan menerima keterangan saksi serta saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa.

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat tuntutan atas perbuatan melawan hukum yang didakwakan tidak terbukti, tuntutan atas kerugian negara tidak terbukti, tuntutan atas rusaknya perekonomian negara tidak terbukti, tuntutan atas penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, dan tuntutan atas perbuatan menandatangani MoU tidak terbukti. Karena e-parking merupakan proyek percontohan dan belum ada aturannya sehingga tidak dapat dipidanakan,” ujarnya.

Selain itu juga tuntutan atas perbuatan menandatangani MoU tanpa surat kuasa tidak terbukti karena merupakan kewenangan kepala dinas yang menyangkut dengan jabatan dan proyek e-parking merupakan perintah dari bupati saat itu dan sudah dikonsultasikan kepada bupati dan sekda, serta sudah mendapatkan persetujuan.

“Hasil audit oleh inspektorat atas kerugian negara ditolak oleh majelis karena tidak adanya audit pembanding dari lembaga indepeden dan tidak pernah dilakukan audit serta pembahasan hasilnya secara berkala, dan  tidak melampirkan hasil audit dari BPK yang menyatakan agar proyek e-parking dilanjutkan sampai selesai,” kata Parlin.

Pos terkait