SAMPIT, radarsampit.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan tarif baru pembuatan paspor mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).
Tarif perubahan pembuatan paspor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 tepatnya, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia secara langsung dicabut dan tidak diberlakukan lagi.
Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menjelaskan perubahan tarif pembuatan paspor disesuaikan berdasarkan jenis dan masa berlakunya, sebagai upaya untuk memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujar Saffar, dikutip dari laman SIPPN Menpan-RB.
Sesuai aturan yang mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif paspor baru mulai berlaku per 17 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut;
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan tarif Rp 350.000 dan paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan tarif Rp 650.000.
Sedangkan, tarif pembuatan paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif sebesar Rp 650.000 dan paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp 950.000.
Hal ini yang membedakan dengan pengenaan tarif aturan sebelumnya, yang dikenakan Rp 350.000 untuk pembuatan paspor biasa dan Rp 650.000 untuk pembuatan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku sama 10 tahun dan untuk usia dibawah 18 tahun masa berlaku 5 tahun.
Selain itu, surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp 100.000, surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing dikenakan tarif Rp 150.000 dan adapula layanan paspor selesai di hari yang sama dikenakan tarif sebesar Rp 1.000.000.