Terkait denda paspor hilang dan atau rusak, Dirjen Imigrasi tak melakukan penyesuaian tarif dan tetap memberlakukan tarif lama yaitu denda paspor hilang dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000 dan denda paspor rusak dikenakan biaya sebesar Rp 500.000.
“Pengenaan biaya denda ini berlaku bagi paspor yang hilang atau rusak, berupa halaman sobek, tergunting, terlipat, berlubang, foto tidak jelas, tercoret, basah, lembab, berjamur, atau terbakar,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bayu Dewabrata menjelaskan bahwa perubahan atau penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor untuk menghindari praktik percaloan.
“Tarif baru ini berlaku bagi pemohon yang belum mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor hingga 17 Desember 2024. Namun, bagi pemohon yang sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan memiliki jadwal foto, sidik jari, serta wawancara hingga 31 Desember 2024, masih dikenakan tarif lama,” jelas Bayu Dewabrata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Selasa (17/12).
Bayu mengatakan syarat pembuatan paspor baru tidak mengalami perubahan. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas data diri seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah.
“Apabila pemohon yang dulunya warga negara asing harus melampirkan Surat Kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang mengganti nama, serta paspor biasa lama jika ada,” katanya.
Bayu menambahkan pemohon juga diberikan pilihan untuk memilih membuat paspor biasa non-elektronik dengan tarif yang lebih terjangkau atau paspor biasa elektronik.
Perbedaan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik dapat dilihat dari kecanggihan dan keamanannya.
Paspor elektronik memiliki fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip pada penutup untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari.