Kawasan Hutan Makin Berkurang, Orangutan Masuk Kebun Warga 

evakuasi orangutan
EVAKUASI : Polsek Sematu Jaya bersama BKSDA mengevakuasi orangutan dari kebun warga di Kecamatan Menthobi Raya, Lamandau. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, radarsampit.com – Berkurangnya kawasan hutan yang menjadi habitat akibat masifnya pembukaan lahan perkebunan membuat satwa liar masuk kebun dan pemukiman warga untuk mencari makan.

Senin (16/12/2024) pagi, satu individu orangutan kembali memasuki lahan perkebunan warga di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Agar tidak mengganggu warga, Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya  bersama-sama dengan BKSDA Kotawaringin Barat (Kobar) dibantu  masyarakat langsung melakukan evakuasi orangutan.

Orangutan dilumpuhkan dengan suntikan obat bius agar mudah dipindahkan. Kemudian dibawa ke BKSDA Pangkalanbun untuk di karantina sebelum dilepasliarkan.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono melalui Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti membeberkan bahwa awalnya mereka mendapatkan laporan dari warga Desa Bukit Makmur bahwa ada orangutan yang masuk ke kebun warga.

Baca Juga :  Deteksi Dini Dengan Patroli Lahan Rawan Karhutla

Selanjutnya Kepolisian berkoordinasi dengan pihak BKSDA Kobar untuk melakukan evakuasi orangutan tersebut.

“Orangutan ini adalah satwa yang dilindungi sehingga perlu dievakuasi dari perkebunan warga  untuk dikembalikan ke habitatnya, dikarenakan keberadaan orangutan tersebut meresahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya di kebun, ” ucapnya.

Menurutnya, pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk melestarikan orangutan dan melaporkan perjumpaan dengan satwa dilindungi tersebut patut diapresiasi.

“Kami berterima kasih kepada warga yang mengambil tindakan yang tepat dengan melaporkan perjumpaan ini kepada pihak yang berwenang atau Bhabinkamtibmas sehingga kami dari pihak Kepolisian dapat langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA Kotawaringin Barat untuk melakukan evakuasi orangutan,” bebernya.

Ia juga mengimbau kepada warga jika menemukan satwa yang dilindungi atau hewan liar berbahaya agar tidak bertindak gegabah dan langsung melapor ke pihak berwenang.

“Sehingga tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun kematian satwa dilindungi yang sudah terancam punah. Sebab, jika sampai membunuh satwa dilindungi, warga bisa dikenai sanksi hukum yang cukup berat,” tandasnya. (mex/fm) 



Pos terkait