PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sebanyak 47 kendaraan bermotor milik pembalap liar dan kendaraan berknalpot brong diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat melalui Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (26/8/2023) malam.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops AKP Rendra Adhitya Dhani mengatakan, pelanggaran didominasi penggunaan knalpot brong dan balapan liar. Selebihnya, pengendara melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, STNK, melanggar rambu, dan melawan arus. Kebanyakan pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi ini merupakan pengguna kendaraan roda dua dan berusia remaja.
Pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan roda empat tidak terlalu tinggi, seperti pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan mobil bak terbuka membawa penumpang.
Operasi dipimpin langsung oleh Kabagops AKP Rendra Adhitya Dhani sejak 26 Agustus 2023. Kapolres mengimbau pengguna kendaraan untuk mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kapolres juga berharap peran orang tua agar selalu mengingatkan kepada anak-anaknya agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Penertiban dilakukan di depan Mapolres Kotawaringin Barat. Satu per satu kendaraan yang melintas diperiksa dan dicek surat kendaraan. Terbukti beberapa pengendara yang tidak sesuai aturan, baik surat kelengkapan maupun knalpot brong langsung diamankan. Tindakan tegas ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada polisi terhadap pelanggar lalu lintas. Mereka bukan saja tidak taat aturan dalam berkendara, namun juga menimbulkan gangguan khususnya knalpot brong,” jelasnya.
Motor yang melanggar langsung dikenakan sanksi tilang. Polisi saat ini akan terus melakukan patroli di beberapa lokasi. Banyaknya pengguna sepeda motor berknalpot brong sangat mengganggu masyarakat. Mereka bukan hanya menggeber kendaraanya saja, tetapi juga melakukan aksi balapan liar.
“Kami minta agar peran serta masyarakat ikut membantu dan mendukung langkah polisi supaya masyarakat tidak terganggu oleh pengguna sepeda motor yang tidak tahu aturan tersebut,” ujarnya. (tyo/sam/yit)