Kades Penopa Somasi Warganya, Imbas Tuduhan Penjualan Hutan Potensi Desa

kades penopa
Kepala Desa Penopa, Mudelin

NANGA BULIK, radarsampit.com – Aksi pelaporan sejumlah warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Tidak terima atas apa yang dituduhkan, Kepala Desa Penopa, Mudelin melalui kuasa hukumnya, Suriyanto melayangkan somasi.

“Tidak benar Kades Penopa jual lahan (hutan potensi desa) ribuan hektare,” terang Suriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa, (29/8/2023).

Bacaan Lainnya

Ia juga menyebut, laporan sejumlah warga Desa Penopa ke Kantor Kejari Lamandau itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan lebih kepada unsur fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik kepada kliennya. Selain itu, objek tanah yang disebut juga tidak sesuai.

Sebelumnya, lanjut Suriyanto, sejumlah warga menuduh Kades Penopa telah menjual ribuan hektare hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang, sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Menganyam Rotan di Seruyan

“Bahwa apa yang dituduh dan difitnahkan kepada klien kami adalah tidak benar, lahan yang dimaksud masuk Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara. Hal itu bukan menjadi tanggung jawab klien kami,” bebernya.

Suriyanto juga mengklarifikasi pernyataan warga yang menyebut jika harta kekayaan Kades Penopa berasal dari penjualan lahan hutan potensi desa, “Bahwa klien kami tidak pernah menjual lahan (hutan potensi) desa seperti yang dituduhkan. Mobil dan harta klien kami didapat dari usaha dan perkebunan (kelapa) sawit klien kami,” jelasnya.

Sementara, terkait tuduhan dugaan penjualan lahan oleh Kades Penopa kepada oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektare per orangnya tersebut juga tidak benar. Begitupun yang menyebutkan penjualan tersebut dengan harga berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta per hektare.

“Bahwa klien kami tidak pernah menjual lahan seperti yang dituduhkan. Itu adalah fitnah dan tuduhan tidak bedasarkan fakta yang benar,” tegas Suriyanto.



Pos terkait