Bisnis Barbar para Pelanggar Aturan Selama Ramadan

Razia THM
PATROLI: Tim gabungan menyisir sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya untuk memastikan kebijakan selama Ramadan dipatuhi pelaku usaha, Minggu (17/3/2024). (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sejumlah pelaku usaha hiburan malam di Kota Palangka Raya menjalankan bisnisnya secara ”barbar”. Kebijakan Pemkot Palangka Raya terkait operasional selama Ramadan diabaikan. Mereka tetap melenggang meski patroli juga gencar dilakukan sejak awal puasa.

Hal tersebut terbukti setelah tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer, Kejaksaan, Pengadilan, masih menemukan pelanggaran di sejumlah tempat hiburan malam (THM). Mereka terjaring patroli yang digelar Minggu (17/3/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Adapun usaha yang disisir petugas, di antaranya Ong Billiard House & Café di Jalan RTA Milono, EDW Beer House di Jalan RTA Milono, Zoom Karaoke & Lounge di Jalan D Panjaitan, dan La Couple 99 di Jalan DI Panjaitan.

Pelanggaran terjadi saat mendatangi Ong Billiard House & Café dan La Copule 99. Bisnis tersebut dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, khususnya kegiatan usaha yang masih beroperasi melebihi pukul 23.00 WIB.

Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto mengatakan, dalam aturan sudah secara jelas dan tegas bahwa tempat karaoke, biliar, dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol hanya diperbolehkan buka dari pukul 12.00-23.00 WIB. Namun, batas waktu itu dilanggar.

”Tetap saja masih ditemukan pelanggaran. Padahal, pemerintah meminta hal itu bisa dipatuhi. Kami meminta berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antarumat beragama selama Ramadan,” ujarnya.

Berlianto menuturkan, tim gabungan mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya dan mematuhi produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

”Kami sampaikan secara humanis dan kami harap bisa dipatuhi sesuai aturan yang sudah disampaikan,” katanya.

Kebijakan itu menyasar pengusaha kafe, rumah makan, warung makan, dan kedai makan maupun minum agar tidak membuka usaha secara terbuka. Mereka dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.

”Selama Ramadan, baik karaoke, kafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan maupun minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol. Kami harapkan bisa dipatuhi dan kegiatan pemantauan THM akan terus dilakukan,” katanya.

Sementara itu, di Kabupaten Katingan, Kasatpol PP dan Damkar Katingan, Pimanto mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas toko minuman keras jika tidak menghargai bulan puasa. Selama Ramadan pemilik usaha minuman beralkohol tidak boleh beroperasi.

”Larangan ini diatur melalui surat Edaran Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2024. Kegiatan usaha yang dilakukan pemilik izin usaha minol diwajibkan tutup sementara,” katanya.

Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi penjual minol saja. Namun ditujukan pada tempat hiburan malam (THM), seperti karaoke, diskotik, dan hiburan sejenisnya, agar tidak menggangu kerukunan dan kenyaman umat muslim menjalankan ibadah.

”Apabila ada pelanggaran, perangkat daerah terkait bakal memberikan tindakan tegas, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) bahkan sampai dengan pencabutan izin usaha atau operasi, sehingga mereka bisa mematuhi aturan yang tercantum dalam surat edaran itu,” katanya.

Kendati belum ada pelanggaran, pihaknya terus memastikan pencegahan peredaran minuman keras selama Ramadan. Sementara terkait usaha kuliner, rumah makan, dan restoran, tetap diperbolehkan buka dengan menggunakan penutup atau tirai dan tidak terlalu terlihat di depan umum. (daq/sos/ign)

Pos terkait