”Selama Ramadan, baik karaoke, kafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan maupun minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol. Kami harapkan bisa dipatuhi dan kegiatan pemantauan THM akan terus dilakukan,” katanya.
Sementara itu, di Kabupaten Katingan, Kasatpol PP dan Damkar Katingan, Pimanto mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas toko minuman keras jika tidak menghargai bulan puasa. Selama Ramadan pemilik usaha minuman beralkohol tidak boleh beroperasi.
”Larangan ini diatur melalui surat Edaran Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2024. Kegiatan usaha yang dilakukan pemilik izin usaha minol diwajibkan tutup sementara,” katanya.
Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi penjual minol saja. Namun ditujukan pada tempat hiburan malam (THM), seperti karaoke, diskotik, dan hiburan sejenisnya, agar tidak menggangu kerukunan dan kenyaman umat muslim menjalankan ibadah.
”Apabila ada pelanggaran, perangkat daerah terkait bakal memberikan tindakan tegas, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) bahkan sampai dengan pencabutan izin usaha atau operasi, sehingga mereka bisa mematuhi aturan yang tercantum dalam surat edaran itu,” katanya.
Kendati belum ada pelanggaran, pihaknya terus memastikan pencegahan peredaran minuman keras selama Ramadan. Sementara terkait usaha kuliner, rumah makan, dan restoran, tetap diperbolehkan buka dengan menggunakan penutup atau tirai dan tidak terlalu terlihat di depan umum. (daq/sos/ign)