PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari balik penjara masih jadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Alih-alih membuat jera, kurungan badan justru membuat para pengendali kian merajalela.
Peran jaringan lapas kembali terungkap dalam operasi yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Sebanyak enam pengedar diringkus di tiga kabupaten; Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Katingan. Petugas juga menyita 269,64 gram sabu.
Kabid Berantas BNNP Kalteng AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan dilakukan selama empat hari, yakni pada 15-18 Desember 2024.
”Kami tangkap enam pengedar selama empat hari, setelah kami melaksanakan razia di Kotim belum lama ini,” ujarnya, Senin (23/12).
Ruslan menuturkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap SP di Jalan Pendawa VII, Sampit. Dia dibekuk tanpa perlawanan pada malam hari. Petugas mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat total 68,34 gram. Kemudian, jaket, ponsel, sepeda motor, dan lainnya.
”Ini tersangka hasil pengembangan (razia) THM (tempat hiburan malam, Red). Ada yang positif dan dikembangkan, hingga menangkap SP. Kami dibuntuti sejak siang, baru ditangkap malam. Pelaku mengakui sabu itu dijual ke sopir-sopir arah Pangkalan Bun,” ujarnya.
Ruslan melanjutkan, penangkapan kedua dilakukan terhadap S. Dia ditangkap di pinggir Jalan Jendral Sudirman km 86, Desa Sebabi, Kotim. Barang buktinya dua bungkus plastik klip berisi sabu 100,6 gram.
Pelaku dibekuk setelah turun dari bus. Petugas langsung menggeledahnya hingga ditemukan barang bukti.
”Sabu disimpan di sol sepatu yang dipakai. Penangkapan itu berdasarkan info ada pengiriman barang ke arah Sampit. Makanya kami hadang dan didapatkan sabu yang dibawa dari Pontianak,” katanya.
Pada tangkapan ketiga, pihaknya mengamankan AC dan DN di wilayah Desa Sebabi dengan barang bukti dua bungkus sabu 1,14 gram, narkotika blue ice 0,54 gram, dan dua butir pil ekstasi, uang tunai Rp26.915.000, timbangan digital, tas ransel, ponsel, dan ATM.
”Mereka (AC dan DN) teman akrab. Selalu berdua. Termasuk saat pengantaran sabu dan dalam peredaran barang haram ini,” katanya.
Tangkapan keempat, BNNP kembali menangkap dua pelaku sekaligus, C dan N. Mereka diciduk di pinggir jalan Desa Dahian Tunggal, Katingan. Petugas juga mengamankan barang bukti dua bungkus narkotika seberat 98,4 gram dan 0,62 gram.
Menurut Ruslan, penangkapan berawal dari informasi adanya narkoba yang akan dipasok melalui jalur Sampit. Tim Pemberantasan BNNP berkolaborasi dengan anggota Pos Lantas km 80, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, lalu melaksanakan razia lalu lintas. Awalnya C yang diamankan. Setelah pengembangan, petugas meringkus D selaku penerima.
”C ini dari Pontianak. Tangkapan harusnya 100 gram, tetapi digunakan hingga yang diamankan hanya tersisa 98,4 gram. Kasus itu masih dalam pengembangan,” katanya.
Ruslan menambahkan, para budak sabu itu telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pihaknya juga melakukan penyelidikan, lantaran diduga ada kaitannya dengan peredaran jaringan lapas di Kalteng.
”Jaringan masih dikembangkan. Termasuk peredaran lapas dan dalam lapas. Kami masih lidik,” tegasnya.
Catatan Radar Sampit, masih eksisnya jaringan lapas disinyalir berkaitan erat dengan alat komunikasi yang masih bisa dimiliki para napi di penjara. Hal itu terbukti dari setiap operasi yang digelar, ponsel menjadi barang yang tak pernah absen dari hasil penyisiran di blok hunian warga binaan. (daq/ign)








