PALANGKA RAYA – Terhimpit kebutuhan ekonomi dan tak memiliki pekerjaan tetap membuat Dedie (32) nekat menjual sabu sabu. Tindakan warga Desa Tapen, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, ini berakhir di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Dedie diringkus tim Satres Narkoba Polresta lantaran menjual narkoba di Jalan Bawean, Rabu (2/2). Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,99 gram dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX King warna hitam.
Pria duda ini diduga merupakan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah kota. Aparat pun masih memintai keterangan Dedie dan asal barang haram itu.
“Kasus itu kami kembangkan untuk mencari pemasok narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (3/2).
Tersangka akan dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (daq/yit)