Lansia 70 Tahun Ditangkap di Mentaya Hulu, Polisi Sita 34 Paket Sabu Siap Edar

nenek sabu seorang nenek berusia 70 tahun
NENEK SABU: Seorang nenek berusia 70 tahun harus menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena menjadi pengedar sabu di Mentaya Hulu. (Humas/Radar Sampit)

SAMPIT, Radarsampit.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, seorang perempuan lanjut usia berinisial SH (70) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi pengedar sabu di Kecamatan Mentaya Hulu.

SH diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu di kediamannya yang berada di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Kamis (23/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas siap edar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi menggerebek rumah terduga pelaku.

“Petugas mengamankan terlapor di dalam kamar rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” ujar Edy, Sabtu (25/7).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 34 paket sabu dengan berat kotor sekitar 6,78 gram. Seluruh barang bukti disimpan di dalam sebuah toples yang diletakkan di dekat jendela kamar tersangka.

Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp170 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan sabu. Menurut Edy, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Usai diamankan, SH bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mentaya Hulu guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

Polres Kotim juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.

 

 

Pos terkait