KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Dalam upaya memperluas cakupan jaminan sosial bagi tenaga pendidik, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Seruyan bersama Kementerian Agama (Kemenag) Seruyan resmi mengimplementasikan kerja sama berdasarkan nota kesepahaman antara Kemenag RI dan BPJS Ketenagakerjaan. Rabu (29/10/2025).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Seruyan, Aziz Sulaiman, menyampaikan bahwa sasaran utama dari kerja sama tersebut adalah pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang mengabdi di kantor, madrasah, maupun lembaga pendidikan keagamaan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan para guru dan tenaga kependidikan non-ASN di bawah Kemenag mendapatkan perlindungan penuh atas risiko kerja,” kata Aziz, Rabu (29/10).
Ia juga menjelaskan bahwa program yang dijalankan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta berbagai bentuk perlindungan sosial lainnya yang dirancang untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja di sektor pendidikan.
Menurut Aziz, kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi para tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami berharap seluruh lembaga di bawah naungan Kemenag segera mendaftarkan tenaga pendidiknya agar terlindungi dalam program jaminan sosial ini,” harapnya.
Melalui sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Seruyan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN
“Komitmen ini untuk mereka yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (rdw)








