SE Bupati Seruyan Tegaskan Proyek Konstruksi Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

bpjs ketenagakerjaan seruyan
KOMITMEN: BPJS Ketenagakerjaan Seruyan saat memberikan pemaparan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja konstruksi, Senin (28/7). (RIFANI/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com  – BPJS Ketenagakerjaan Seruyan terus memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Seruyan tentang kewajiban kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara proyek jasa konstruksi. Senin (28/7/2025).

Sosialisasi ini digelar bersama jajaran perangkat daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan instansi terkait, sebagai bagian dari upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Kabupaten Seruyan.

Bacaan Lainnya


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Seruyan Hanau, Andika Candra, menjelaskan bahwa SE Bupati ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga kerja konstruksi, termasuk pekerja harian lepas maupun borongan, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi dukungan Pemkab Seruyan melalui Surat Edaran ini. Dengan adanya regulasi ini, seluruh kegiatan proyek jasa konstruksi di wilayah Seruyan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Andika kepada Radar Sampit, Senin (28/7/2025).

Baca Juga :  Batamad Seruyan Usulkan Kurikulum Muatan Lokal

Menurutnya, hal Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi tentang perlindungan dan rasa aman bagi para pekerja. Banyak risiko kerja yang mengintai sektor konstruksi, sehingga perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sangat penting.

“Nantinya pelaksanaan program ini akan terus dipantau bersama dengan pemerintah daerah agar berjalan optimal,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh penyelenggara proyek konstruksi di Kabupaten Seruyan dapat segera menyesuaikan dan melaporkan kepesertaan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SE Bupati. (rdw)



Pos terkait