KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru yang berkaitan dengan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon pada tahun anggaran 2022 oleh Bapepeda Kabupaten Kapuas, Selasa (9/7/2024) sore.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah Eka Budi Suprayitno (EBS) selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV Sentratecs dan Budi Setia Wibisono (BSW) yang merupakan Direktur CV Sentratecs.
“Kedua tersangka telah ditahan dengan dugaan perkara tipikor proyek RS Pujon,” katanya.
Menurutnya kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 429.271.531,96 yang merupakan penggelapan dana dari tidak dibayarkannya tenaga pekerja dalam proyek pembangunan RS Pujon dengan nilai kontrak Rp.838.000.000. Diketahui CV Sentratecs merupakan pemenang lelang proyek pembangunan RS Pujon pada tahun 2022.
“Bahwa keterlibatan ahli, surveyor, dan tenaga lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda, oleh Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV. Sentratecs tersangka I Eka Budi Suprayitno tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan,” katanya.
“Tersangka I juga memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para ahli, surveyor, dan tenaga lokal tidak terlibat dalam pembuatan laporan studi batas tersebut,” lanjut Kosasih.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan tersangka Eka Budi Suprayitno dilakukan atas sepengetahuan dan seizin tersangka Budi Setia Wibisono sebagai direktur CV Sentratecs. (rm-107/sla)