NANGA BULIK, radarsampit.com – Masyarakat Kota Nanga Bulik tiba-tiba heboh dengan beredarnya sebuah foto yang menampilkan salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Lamandau 3 periode (2004-2019) berinisial GJL yang mengenakan rompi pink dan berpeci hitam di depan ruang tahanan.
Ia disandingkan dengan seorang pria berinisial NP yang merupakan seorang Kabid di Dinas Nakertrans Kabupaten Lamandau.
Kedua pria tersebut berfoto dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamandau dan anggota Polres. Tampaknya foto tersebut diambil sesaat sebelum kedua pria ini masuk ke Rutan titipan Polres Lamandau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Hendra Jaya Atmaja membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada kedua pria tersebut dan langsung menahan mereka pada Rabu (30/8/2023) petang.
Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
“Awalnya kita panggil sebagai saksi, kemudian setelah kita gelar perkara ,cukup dua alat bukti , kita tetapkan sebagai tersangka . Yakni MP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan GJL, selaku pelaksana kegiatan (kontraktor),” jelasnya. (mex/sla)
Baca Juga: PARAH!!! Bendungan Jebol, Proyek Digarap Asal-asalan, Diusut Kejari, Kembalikan Rp750 Juta