SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) menilai penerapan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim belum maksimal. Karena itu, dia meminta pejabat di atasnya lebih tegas menindak pelanggaran ASN. Apabila hal itu tak dilakukan, dia tak segan memecat pejabat dan ASN pelanggar disiplin tersebut.
”Aturan menegaskan bahwa jika ada ASN yang tidak disiplin, juga akan berakibat ke atasannya jika tidak ditindak. Sering kali kan merasa tidak enak, tidak tega karena satu kantor, tetangga atau keluarga, hingga akhirnya tidak menegur dan tidak menjalankan sanksi. Tapi, jangan kaget kalau kedua-duanya nanti yang dipecat,” tegas Halikinnor dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Rabu (10/8).
Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah siap mendukung program pemerintah, khususnya manajemen ASN dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional, disiplin, dan berakhlak. Pemkab mengapresiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membantu pemerintah daerah melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
”Sosialisasi ini digelar agar para peserta mengetahui betul tentang regulasi ini. Bagaimana disiplin pegawai negeri sipil (PNS), karena selama ini hal itu belum maksimal. Saya mengamati, memonitor, mengevaluasi juga, itu belum maksimal diterapkan di semua ASN sesuai jenjang jabatannya,” kata Halikinnor.
Halikinnor menuturkan, sering kali apabila ada bawahan yang melakukan kesalahan atau tidak disiplin, pembinaan yang dilakukan terhadap pegawai tersebut belum maksimal.
”Belum maksimal ditegur dan dilaksanakan pembinaannya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya mengingatkan kembali agar peserta yang hadir dapat mencermati materi yang disampaikan narasumber dan dapat diimplementasikan di unit kerja masing-masing,” ucapnya.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian yang digelar berkaitan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotim.
”Penegakan disiplin PNS harus betul-betul sesuai dengan NSPK. Sebab, apabila tidak memenuhi NSPK, maka produk hukum disiplin berpotensi dibatalkan oleh BPASN atau PTUN begitu pula terhadap atasan,” jelasnya.
Para peserta, lanjutnya, dapat memanfaatkan sosialisasi tersebut, sehubungan dengan diberlakukannya aturan baru yang terkait kepegawaian guna mendukung terwujudnya ASN yang professional, disiplin, dan bermartabat.
”Mari kita meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai aparatur pemerintah, sehingga good governance dan clean governance dapat terwujud di wilayah pemerintah Kotim,” kata Halikinnor.
Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, sosialisasi tersebut dihadiri 72 orang peserta dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim. Ada dua narasumber yang memberikan materi, yakni Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Akhmad Syauki, serta perancang peraturan perundang-undangan ahli muda (subkoordinator) Rianda Bhakti Prasetyo Putra.
Kamaruddin mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen PNS yang didasarkan pada NSPK. Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Pusat Akhmad Syauki menuturkan, sosialisasi tersebut adalah satu bentuk pengembang kompetensi ASN.








