Butuh Uang untuk Persalinan Istri, Residivis di Palangka Raya Ini Nekat Mencuri Lagi

residivis
RESIDIVIS : Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap pria inisial FY yang terlibat pencurian. Residivis kasus serupa ini ditangkap di tempat tinggalnya, Rabu (11/9/24) lalu. DODI/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, aksi tidak terpuji terpaksa dilakukan pria inisial FY (37) ini. Dia ditangkap tim Satreskrim Polresta Palangka Raya lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksi kejahatan itu dilakukan FY di halaman GOR Serbaguna di Jalan Tjilik Riwut kilometer 5, Kota Palangka Raya, pada Senin (9/9/24) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Diketahui, FY merupakan residivis kasus pencurian. Dia mengakui mencuri dengan dalih butuh biaya untuk persalinan istrinya. Meski demikian, dia tetap dilakukan penahanan karena terbukti melakukan kejahatan dan merugikan orang lain.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni satu unit ponsel merek Iphone 7, satu ponsel merek Realme C55 dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Mathius Nababan mengungkapkan, pada Senin, 9 September 2024 lalu, pelaku pergi dari rumah mengendarai sepeda motor dengan KH 4431 NV untuk mencari ketenangan, karena saat ini dia pusing memikirkan uang untuk biaya istrinya melahirkan.

Pelaku lalu mampir di halaman GOR,  Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Saat bersamaan dia melihat dua perempuan memasukan barang berharga ke jok motor.

“Kemudian secara tiba-tiba pelaku langsung terpikir untuk mencuri,” kata Ronny, Selasa (17/9/24).

Melihat ada kesempatan, pelaku beraksi dengan mengangkat jok motor dan mengambil barang berharga milik korban. Saat itu, korban sudah berada jauh dari lokasi parkir untuk berolahraga.

FY mengambil dokumen identitas, uang dan ponsel milik korban. “Kemudian, dokumen dibuang, ponsel dan uang diambil,” tambahnya.

Singkat cerita, ponsel digunakan sendiri dan uang curian habis untuk digunakan kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan korban setelah sadar kecurian langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Kemudian, kata Ronny, dilakukan penyelidikan hingga timnya berhasil melakukan penangkapan di kediaman pelaku di Jalan Temanggung Husin, Palangka Raya.

Saat penangkapan, seluruh perbuatan kejahatan diakui oleh pelaku FY.

“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya yang berada di sebuah barak di Jalan Temanggung Husin pada Rabu (11/9/24) lalu,” terangnya.

Ditegaskannya, bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa. Pada 2014 pelaku ditahan akibat tindak pidana curas dan 2021 kasus curanmor.

“Motifnya adalah karena sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan juga biaya persalinan istrinya,” bebernya.

Ronny menegaskan, atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

”Apapun alasannya tetap aturan ditegakkan. Kami pun prihatin atas hal tersebut,” tandasnya. (daq/fm)

 

 

Pos terkait