Cara Mendapatkan Kode EFIN Saat Hendak Isi SPT

pajak
ilustrasi

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk melaporkan Surat Pemberian Tahunan (SPT). Adapun, untuk pelaporan SPT ini batas waktu yang ditentukan adalah 31 Maret 2022.

Namun dalam pelaporan ini, tentu ada kendala yang biasanya dialami oleh wajib pajak. Salah satu kendala umum yang terjadi adalah lupa kode Electronic Identification Number atau EFIN.

Kode EFIN ini merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai syarat melakukan pelaporan SPT melalui transaksi elektronik e-Filling. Kode ini juga bisa digunakan ketika hendak melakukan reset kata sandi dan e-mail.

Jadi, apa yang perlu dilakukan wajib pajak apabila menemui kendala tersebut? Berdasarkan laman DJP, terdapat sejumlah cara yang dilakukan, antara lain:

1. Menelepon atau WhatsApp nomor resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Mardani Maming usai Diperiksa selama 9 Jam

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). Ini adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

2. Kirim melalui e-mail KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
a) Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
b) Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
c) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
d) Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP



Pos terkait