Polisi Gerebek Pemilik Enam Paket Sabu

Polisi Gerebek Pemilik Enam Paket Sabu
BUDAK SABU: Rochman Effendy (32) yang tinggal di Jalan Bogang, RT 03, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), saat berada di Mapolres Kobar, Jumat (4/3) (SATNARKOBA FOR RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Sebuah barakan di Jalan Bogang, RT 03, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) digerebek jajaran Satnarkoba Polres Kobar.

Saat dilakukan penggeledahan barakan yang ditempati oleh Rochman Effendy (32)  itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam paket kecil. Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya. Sabu ini diduga akan diedarkan di wilayah setempat.

Bacaan Lainnya

Pelaku terbilang rapi dalam menjalankan operasinya, termasuk catatan keluar masuk narkoba yang diedarkannya. Hal itu terbukti dengan ditemukannya catatan setoran hasil penjualan sabu.

Untuk diketahui bahwa selain menempati barakan di Kecamatan Kumai, pelaku juga merupakan warga Jalan Kertawana, RT 12, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, barang bukti narkotika yang diduga sabu ditemukan di bawah jendela dapur barakan. Serbuk kristal putih itu dikemas dalam 6 paket dengan berat kotor 1,93 gram.

Baca Juga :  Warga Pangkalan Bun Sergap Pembobol Rumah Yayasan Yatim Piatu

“Kita mendapat informasi bahwa pelaku menyimpan narkotika yang kita duga sabu di barakannya. Setelah kita lakukan penyelidikan mendalam dan kita ketahui yang bersangkutan ada di barakannya kita lakukan penyergapan,” ujarnya, Minggu (6/3).

Selain barang bukti sabu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong) dari botol minuman, timbangan digital, korek gas, sendok dan sedotan, handphone, serta plastik klip kosong yang bertuliskan 150, 200, dan 300, uang tunai Rp500 ribu serta barang bukti lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut juga berkat informasi yang mereka terima terkait aktifitas transaksi di barakan tersebut, dan masyarakat yang resah terhadap aktifitas mereka.

Untuk pengembangan lebih lanjut, barang bukti sabu dan barang bukti lainnya beserta pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Kotawaringin Barat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tyo/sla)



Pos terkait