Cegah Judi Online Racuni Aparat, Ponsel Brimob Diperiksa Provos

brimob
PEMERIKSAAN: Ponsel milik anggota Satbrimob Polda Kalteng diperiksa dalam rangka mencegah praktif judi online, Jumat (26/7). DODI/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Provos Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) secara mendadak melakukan Langkah preventif, mencegah praktik judi online di kalangan anggota Brimob.

Telepon seluler (Ponsel) milik puluhan personel dilakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada aktivitas judi online di antara mereka. Hasilnya, tidak ada temuan pelanggaran dalam kegiatan yang dilaksanakan, Jumat (26/7/2024).

Bacaan Lainnya

Kasi Provos Satbrimob Polda Kalteng, Ipda Supardi mengatakan, langkah tersebut pentingnya menjaga integritas dan disiplin anggota dalam menjalankan tugas kepolisian.

Upaya pencegahan judi online merupakan bagian dari komitmen Satbrimob Polda Kalteng dalam menjaga moralitas dan profesionalisme dalam bertugas.

“Pengecekan gawai anggota sebagai langkah preventif rutin yang dilakukan Provos Satbrimob Polda Kalteng sebagai upaya nyata dalam memberantas praktik judi online di lingkungan Brimob. Melalui adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas anggota, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga citra kepolisian yang bersih dan profesional,” kata Supardi.

Perwira Pertama Polri ini menyampaikan, Brimob memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam hal pencegahan judi online.

Pihaknya juga menekankan penegakan aturan, sekaligus juga menekankan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, juga personel mengenai bahaya judi online, dampak negatifnya, dan hukum yang berlaku.

“Semakin banyak orang yang sadar akan risiko dan larangan judi online, semakin kecil kemungkinan mereka terlibat.Langkah-langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi dampak negatif dari judi online. Dengan dukungan dari Brimob Polda Kalteng berharap upaya pencegahan dapat lebih efektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa kali pemeriksaan dipastikan tidak ada aktivitas judi online di antara mereka. Namun tetap imbauan kepada seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam judi online. Ia menekankan bahwa perjudian online ilegal merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas.

“Dampak dari judi online tidak hanya menciptakan pelanggaran di satuan, tetapi juga dapat merusak rumah tangga dan berdampak negatif pada kedinasan,” tandasnya.

Sementara itu, Polsek Rakumpit juga berkomitmen dalam upaya memberantas praktik judi online di masyarakat. Petugas melaksanakan sosialisasi di Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Pager, Palangka Raya untuk mengurangi potensi judi online di kawasan tersebut.

Di depan warga setempat, aparat Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersatu menolak judi online.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang  melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo menyatakan komitmennya dalam memerangi judi online di wilayah hukumnya.

“Untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, kami menggelar sosialisasi sebagai salah satu metode edukasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami yakin dapat menumbuhkan kesadaran dan komitmen bersama bahwa judi online adalah musuh kita semua,” tandasnya. (daq/fm)

 

 

Pos terkait