Skandal Kepala Toko Pertanian di Lamandau, Uang Ratusan Juta Ludes untuk…

penggelapan
Ilustrasi/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap Muhammad Samsul Ma Arif Bin M. Dayat, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

“Kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jovanka.

Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan JPU bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan yang merugikan PT Dunia Tani Mandiri. Muhammad Samsul Ma Arif menjabat sebagai kepala toko retail PT Dunia Tani Mandiri di Batu Batanggui, Nanga Bulik.

Menurut JPU, terdakwa melakukan penggelapan sejak Januari hingga April 2025 dengan modus tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan pupuk kepada perusahaan. Sebagian uang penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.

Terdakwa diketahui memberikan nomor rekening pribadinya kepada pembeli untuk melakukan pembayaran transfer. Dana yang masuk ke rekening pribadi tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke perusahaan sehingga menimbulkan kerugian.

Kasus ini terungkap pada 2 Mei 2025 setelah tim audit internal PT Dunia Tani Mandiri menemukan selisih antara jumlah barang fisik dengan catatan sistem, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Dunia Tani Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp203.266.463. Kerugian ini berdampak signifikan pada operasional perusahaan, ungkap JPU.

Baca Juga :  Pembunuhan Istri di Desa Penyang, Polisi Ungkap Fakta Ini

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan tersebut sebelum menjatuhkan vonis. (mex/yit)

Pos terkait