Curi Buah Sawit Perusahaan, Doyok Dipenjara Tujuh Hari

maling sawit
ilustrasi pencurian kelapa sawit

SAMPIT, radarsampit.com – Juanda alias Doyok dihukum penjara selama tujuh hari. Hal itu setelah dia tertangkap melakukan pencurian dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Beruntungnya dia masih dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Adapun barang curian itu yakni sebanyak enam janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Menyatakan terdakwa Juanda Eka Sinta Alias Juanda   telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh hari,” kata Hakim Tunggal Hendra Novriyandie.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 14  Januari 2023 di kebun sawit perusahaan, terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang tanpa izin berupa buah sawit sebanyak enam janjang atau sama dengan 119 kilogram dengan nilai kerugian sebanyak Rp 280 ribu dan akibat perbuatan perbuatan tersebut perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti.  (ang/fm)



Baca Juga :  Antisipasi Karhutla di Kalteng sudah Mantap

Pos terkait