SAMPIT, radarsampit.com – Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai kemarin satu pun belum ditanggapi warga. Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi masyarakat apabila ingin memberikan masukan atau tanggapan dari daftar caleg yang diumumkan sejak 19 Agustus lalu tersebut.
”Kami sudah memberikan waktu selama sepuluh hari untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, tapi belum ada masukan ataupun tanggapan. Apabila di hari terakhir besok (hari ini, Red) ada masukan atau tanggapan, KPU akan melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 29 Agustus 2023,” kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim, Minggu (27/8).
Sejak mengumumkan 464 bacaleg Kotim, KPU berharap masyarakat memanfaatkan waktu dan kesempatan itu untuk mencermati nama yang muncul. Selain itu, KPU juga akan mengklarifikasi informasi dari masyarakat kepada parpol dan lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang menerbitkan dokumen terkait persyaratan bakal caleg.
”Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar calon sementara, bisa disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri pelapor. Kemudian, hal tersebut disampaikan melalui formulir tanggapan masyarakat di laman infopemilu.kpu.go.id dan persuratan yang disampaikan ke KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota,” katanya. (hgn/ign)