PALANGKA RAYA – Perdebatan keluarga pasien dengan petugas terjadi ruang mayat Rumah Sakit dr Doris Silvanus Palangka Raya, Selasa (10/8). Pihak keluarga menolak jenazah dimakamkan dengan cara protokol kesehatan penanganan Covid-19. Aparat kepolisian pun turun tangan.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Hasian Situmorang mengatakan, Polsek Pahandut bersama Polresta Palangka Raya memberikan pemahaman kepada keluarga jenazah berkaitan dengan bahaya Covid-19.
”Adapun permasalahannya dari pihak keluarga tidak terima jenazah dimakamkan secara Covid, namun setelah diberikan pengertian dari pihak rumah sakit dan pihak kepolisian, akhirnya pihak keluarga menerima dan akan dimakamkan secara prosedur Covid-19 di pemakaman Bangaris,” ujarnya. (daq/yit)