Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat ternyata tak hanya dilatari faktor ekonomi. Sebagian jadi garong diduga karena didesak kebutuhan terhadap narkoba.
SYAMSUDIN, Pangkalan Bun| radarsampit.com
Sepanjang 2024, Polres Kobar berhasil mengamankan 135 pelaku pencurian TBS kelapa sawit. Dari jumlah tersebut, 32 orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.
Hal itu disampaikan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat konferensi pers dalam rangkaian Apel Operasi Lilin Telabang 2024, Jumat (20/12). Kasus itu terungkap dari 65 laporan yang diterima sepanjang tahun.
”Sebagian besar kasus telah selesai ditangani, sisanya masih dalam proses penyidikan,” kata Yusfandi.
Dia menambahkan, fenomena tersebut menunjukkan peningkatan tren pencurian sawit di wilayahnya. Hal itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut Yusfandi, tingginya harga jual buah sawit di pasaran menjadi salah satu faktor utama yang memicu tingginya angka pencurian. Selain itu, konflik antara masyarakat dan perusahaan pemilik lahan sawit juga diduga turut jadi pemicu.
”Ada yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindakan kriminal,” katanya.
Selain persoalan pencurian, hasil tes urine yang menunjukkan 32 pelaku positif narkoba juga menjadi catatan penting. Hal itu menunjukkan, selain masalah ekonomi, faktor penyalahgunaan narkoba juga berkontribusi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan.
”Ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kejahatan konvensional dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Termasuk mencuri atau mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Dia juga mengingatkan, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pihak lain. ”Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” katanya.
Yusfandi menegaskan, kasus pencurian sawit menjadi refleksi bagi semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan untuk menjaga hubungan yang harmonis.